tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Nasional

Polemik Indonesia Airlines: Legalitas dan Sengketa Nama di Industri Penerbangan

Avatar photo
×

Polemik Indonesia Airlines: Legalitas dan Sengketa Nama di Industri Penerbangan

Sebarkan artikel ini
iklan

Di sisi lain Kementerian Perhubungan Republik mempertanyakan legalitas operasional Airlines.

Dijelaskan Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan perizinan dari  tersebut.

“Setiap yang telah beroperasi di wajib Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal  dan  Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC). Hingga kini belum pengajuan perizinan dari Airlines,” jelasnya.

Keberadaan Airlines, berbasis di Singapura tapi menggunakan nama yang mirip dengan pernah beroperasi di , memicu berbagai spekulasi. Apakah ini hanya persoalan administratif atau justru ada unsur kesengajaan dalam penggunaan nama?

Polemik terkait hal ini diprediksi akan terus berlanjut, terutama setelah ada langkah langkah  hukum ditempuh oleh Indonesian Airlines Aviapatria.

Untuk itu bila Airlines tidak segera menyelesaikan perizinan, bukan tidak mungkin ini justru akan menghadapi larangan terbang di wilayah .***

iklan
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

iklan

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca