tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Nasional

Pukulan Telak! Golongan PNS Ini Gigit Jari, THR Lebaran 2025 Lenyap Tanpa Jejak

×

Pukulan Telak! Golongan PNS Ini Gigit Jari, THR Lebaran 2025 Lenyap Tanpa Jejak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.
Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.
iklan

Portal Pantura, Pemerintah resmi mengatur pemberian Tunjangan () dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (), , serta TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Namun, tidak semua aparatur negara berhak menerima tunjangan ini.

Dua Golongan yang Dikecualikan

Berdasarkan Pasal 8 PMK 23/2025, dua kelompok tidak berhak mendapat dan gaji ke-13:

1. PNS Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pegawai yang mengambil cuti tanpa dibiayai negara tidak menerima kedua tunjangan tersebut.

Cuti ini umumnya diambil oleh yang mengajukan istirahat sementara tanpa memperoleh gaji.

Mereka tidak menerima penghasilan bulanan dari APBN, sehingga tunjangan tahunan juga ditiadakan.

2. PNS Bertugas di Luar Instansi Pemerintah

yang ditugaskan di lembaga nonpemerintah, baik dalam maupun luar negeri, dan digaji oleh instansi tempatnya bertugas, tidak berhak atas dan gaji ke-13. Alasannya, penghasilan mereka sudah tidak lagi bersumber dari APBN.

iklan
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

iklan
Index

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca