Portal Pantura, Brebes – Pemerintah resmi mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, serta TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Namun, tidak semua aparatur negara berhak menerima tunjangan ini.
Dua Golongan PNS yang Dikecualikan
Berdasarkan Pasal 8 PMK 23/2025, dua kelompok PNS tidak berhak mendapat THR dan gaji ke-13:
1. PNS Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pegawai yang mengambil cuti tanpa dibiayai negara tidak menerima kedua tunjangan tersebut.
Cuti ini umumnya diambil oleh PNS yang mengajukan istirahat sementara tanpa memperoleh gaji.
Mereka tidak menerima penghasilan bulanan dari APBN, sehingga tunjangan tahunan juga ditiadakan.
2. PNS Bertugas di Luar Instansi Pemerintah
PNS yang ditugaskan di lembaga nonpemerintah, baik dalam maupun luar negeri, dan digaji oleh instansi tempatnya bertugas, tidak berhak atas THR dan gaji ke-13. Alasannya, penghasilan mereka sudah tidak lagi bersumber dari APBN.