Portal Pantura – Pemerintah menetapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir aplikasi pada Maret 2025.
Pembayaran wajib diselesaikan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Kebijakan ini berlaku untuk mitra driver Gojek, Grab, dan Maxim guna menjamin kesejahteraan pekerja sektor transportasi dan logistik.
Perbedaan Jadwal Pencairan Perusahaan
– Gojek: Salurkan THR melalui program Tali Asih Hari Raya berupa bonus tunai. Syarat berlaku berdasarkan kriteria aktivitas driver.
– Maxim: Pencairan lebih cepat dari batas waktu pemerintah.
– Grab: Jadwal mengikuti ketentuan resmi SE, namun detail mekanisme belum dirilis.
Besaran THR Dihitung dari Pendapatan
Nilai THR ditetapkan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan driver dalam 12 bulan terakhir.***