Portal Pantura, Jakarta – Pemerintah resmi memangkas batas waktu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 hingga Oktober 2025. Keputusan ini mengakhiri kebijakan penundaan yang sebelumnya berlaku hingga Maret 2026. Namun, ribuan peserta seleksi Tahap 2 serta kategori R2 dan R3 masih belum mendapat kepastian nasib.
BKN Tegaskan Hanya Tahap 1 yang Diprioritaskan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa batas waktu Oktober 2025 hanya berlaku untuk pengangkatan PPPK Tahap 1.
“Proses seleksi Tahap 2 masih berlangsung, sehingga belum bisa dipastikan jadwal pengangkatannya,” jelas Zudan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan segera menerbitkan surat edaran resmi untuk memperjelas jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2024. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas penolakan peserta terhadap rencana penundaan sebelumnya.
Arahan Presiden: Percepat Pengangkatan dan Utamakan Meritokrasi
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dengan ketentuan:
1. CPNS wajib diangkat selambatnya Juni 2025.
2. PPPK Tahap 1 harus tuntas diangkat sebelum Oktober 2025.
3. Setiap instansi wajib melakukan analisis kesiapan dan simulasi pengangkatan sesuai jadwal baru.