tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Nasional

Polemik PPPK
Gawat! BKN Tegaskan Oktober 2025 Hanya untuk PPPK Tahap 1, Bagaimana Nasib Ribuan PPPK Tahap 2, R1, dan R3?

×

<span style='color:red;font-size:12px;'>Polemik PPPK</span><br/> Gawat! BKN Tegaskan Oktober 2025 Hanya untuk PPPK Tahap 1, Bagaimana Nasib Ribuan PPPK Tahap 2, R1, dan R3?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PNS. Foto: KemenPAN RB.
Ilustrasi PNS. Foto: KemenPAN RB.
iklan

Portal Pantura, Jakarta – Pemerintah resmi memangkas batas waktu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () Tahap 1 hingga Oktober 2025. Keputusan ini mengakhiri kebijakan penundaan yang sebelumnya berlaku hingga Maret 2026. Namun, ribuan peserta seleksi Tahap 2 serta kategori R2 dan R3 masih belum mendapat kepastian nasib.

Tegaskan Hanya Tahap 1 yang Diprioritaskan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa batas waktu Oktober 2025 hanya berlaku untuk pengangkatan Tahap 1.

“Proses seleksi Tahap 2 masih berlangsung, sehingga belum bisa dipastikan jadwal pengangkatannya,” jelas Zudan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan segera menerbitkan surat edaran resmi untuk memperjelas jadwal seleksi CPNS dan 2024. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas penolakan peserta terhadap rencana penundaan sebelumnya.

Arahan Presiden: Percepat Pengangkatan dan Utamakan Meritokrasi

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dengan ketentuan:

1. CPNS wajib diangkat selambatnya Juni 2025.

2. Tahap 1 harus tuntas diangkat sebelum Oktober 2025.

3. Setiap instansi wajib melakukan analisis kesiapan dan simulasi pengangkatan sesuai jadwal baru.

iklan
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

Index

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca