tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Nasional

Mengenaskan! Jelang Lebaran Tenaga Honorer Golongan Ini Batal Diangkat Menjadi PPPK

×

Mengenaskan! Jelang Lebaran Tenaga Honorer Golongan Ini Batal Diangkat Menjadi PPPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.
Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.
iklan

Portal Pantura – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () Paruh Waktu bagi dalam kondisi tertentu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi sorotan setelah muncul laporan bahwa ribuan gagal lolos seleksi . Pemerintah menegaskan, pembatalan hanya berlaku untuk tiga kategori spesifik yang dianggap mengganggu proses transparansi seleksi.

3 Alasan Pembatalan Pengangkatan

Berdasarkan pasal 4 Keputusan Menpan RB, pengangkatan sebagai Paruh Waktu dibatalkan jika memenuhi salah satu kriteria berikut:

1. Pengunduran Diri Secara Sukarela

Calon yang mengajukan pengunduran diri secara tertulis sebelum proses pengangkatan selesai. Pemerintah mencatat, sekitar 2% peserta mengundurkan diri karena alasan pribadi atau mendapat pekerjaan lain.

2. Kegagalan Memenuhi Dokumen Administrasi

Peserta dinyatakan gugur jika tidak melengkapi berkas persyaratan dalam batas waktu yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (). Data per 15 Juni 2025 menunjukkan, 1.200 calon gagal akibat kelalaian ini.

iklan
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

Index

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca