3. Meninggal Dunia Sebelum Pengangkatan
Proses otomatis dihentikan jika calon meninggal sebelum penetapan status PPPK. Pemerintah menyediakan skema kompensasi untuk keluarga dalam kasus ini.
Mekanisme Peninjauan Ulang
Pejabat Kementerian PANRB menjelaskan, pembatalan pengangkatan tidak berlaku untuk tenaga honorer yang telah lulus seleksi dan memenuhi syarat. Ini hanya langkah antisipasi penyalahgunaan sistem dan penertiban administrasi.
BKN diberi mandat untuk memverifikasi ulang dokumen peserta dalam waktu 14 hari kerja setelah keputusan ini diumumkan. Tenaga honorer yang terdampak pembatalan berhak mengajukan banding melalui platform digital Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG).***