tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Nasional

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik yang Membawa Senyum Manis

×

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik yang Membawa Senyum Manis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.
Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.
iklan

Portal Pantura – Pemerintah Indonesia menetapkan aturan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () paruh waktu.

Kebijakan ini diumumkan Menteri PANRB Rini Widyantini melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, efektif mulai 1 Januari 2025.

Dalam aturan tersebut, gaji paruh waktu dijamin tidak lebih rendah dari dua skema:

1. Skema Gaji Lama: Besaran gaji minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN.

2. Skema UMP/UMK: Gaji mengacu Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) wilayah masing-masing.

Rini menegaskan, kedua skema berlaku serentak di seluruh Indonesia.

“Penetapan berdasarkan UMP/UMK akan menyebabkan variasi nominal antar daerah. Daerah dengan upah minimum tinggi, gaji paruh waktu juga lebih besar. Sebaliknya, daerah dengan UMP/UMK rendah akan menyesuaikan,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian penghasilan bagi tenaga kerja paruh waktu di sektor pemerintah, sekaligus menyesuaikan dinamika ekonomi regional.***

Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI
iklan
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

iklan
error: Konten dilindungi!!

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca