Portal Pantura – Pemerintah Indonesia menetapkan aturan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini diumumkan Menteri PANRB Rini Widyantini melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, efektif mulai 1 Januari 2025.
Dalam aturan tersebut, gaji PPPK paruh waktu dijamin tidak lebih rendah dari dua skema:
1. Skema Gaji Lama: Besaran gaji minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN.
2. Skema UMP/UMK: Gaji mengacu Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) wilayah masing-masing.
Rini menegaskan, kedua skema berlaku serentak di seluruh Indonesia.
“Penetapan berdasarkan UMP/UMK akan menyebabkan variasi nominal antar daerah. Daerah dengan upah minimum tinggi, gaji PPPK paruh waktu juga lebih besar. Sebaliknya, daerah dengan UMP/UMK rendah akan menyesuaikan,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian penghasilan bagi tenaga kerja paruh waktu di sektor pemerintah, sekaligus menyesuaikan dinamika ekonomi regional.***