tutup / scroll untuk melanjutkan
Nasional

BPJS Kesehatan
Skema Iuran Baru BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Juli 2025, Simak Detailnya!

Avatar photo
×

<span style='color:#DC143C;font-size:14px;'>BPJS Kesehatan</span><br/> Skema Iuran Baru BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Juli 2025, Simak Detailnya!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Portal Pantura/Edited.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Portal Pantura/Edited.

Portal Pantura, News Room – Pemerintah akan mengubah skema iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2025 seiring penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

Skema Iuran Berdasarkan Perpres 63/2022

Hingga Juli 2025, skema iuran mengacu pada ketentuan lama dengan rincian sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran dibayar penuh oleh pemerintah, mencakup kelompok masyarakat tidak mampu.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah

Pegawai negeri, TNI/Polri, pejabat negara, dan non-PNS membayar 5% dari gaji per bulan: 4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh peserta.

3. PPU di BUMN/BUMD/Swasta

Skema serupa: 5% dari gaji dengan pembagian 4% (perusahaan) dan 1% (peserta).

Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca