Portal Pantura, News Room – Pemerintah akan mengubah skema iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2025 seiring penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024
Skema Iuran Berdasarkan Perpres 63/2022
Hingga Juli 2025, skema iuran mengacu pada ketentuan lama dengan rincian sebagai berikut:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran dibayar penuh oleh pemerintah, mencakup kelompok masyarakat tidak mampu.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah
Pegawai negeri, TNI/Polri, pejabat negara, dan non-PNS membayar 5% dari gaji per bulan: 4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh peserta.
3. PPU di BUMN/BUMD/Swasta
Skema serupa: 5% dari gaji dengan pembagian 4% (perusahaan) dan 1% (peserta).