Aturan Baru BPJS Kesehatan Mulai Berlaku April 2025, Ini Poin-Poin Pentingnya
Portal Pantura, Brebes –
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi memberlakukan sejumlah aturan baru per April 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat sistem administrasi, dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dalam pelayanan publik.
Perubahan tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari sistem pendaftaran, pembayaran iuran, hingga mekanisme penggunaan layanan kesehatan.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah penerapan sistem layanan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan kebijakan ini, peserta tidak lagi diwajibkan membawa kartu fisik BPJS saat mengakses layanan kesehatan.
Cukup dengan menunjukkan KTP, peserta bisa mendapatkan pelayanan karena sistem sudah terintegrasi langsung dengan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil.
Langkah ini dinilai mampu mempercepat proses verifikasi serta meminimalkan kendala administratif di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik, maupun tingkat lanjutan seperti rumah sakit.
Wajib Perbarui Data dan Disiplin Bayar Iuran
BPJS Kesehatan juga menekankan pentingnya pembaruan data peserta secara berkala.