Portal Pantura, Tegal – Empat orang pelaku penipuan dan penggelapan Sepeda Listrik jasa persewaan sepeda kawasan Alun-alun Kota Tegal berhasil di tangkap Satreskrim Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah
Empat (4) pelaku dalam aksi penipuan dan penggelapan sepeda listrik ini dalah IS (31), FK (30), KD (32) serta UW (30) merupakan warga Kota Tegal.
Modus yang dilakukan 4 pelaku tersebut adalah dengan pura-pura menyewa sepeda listrik seharga Rp 25 ribu selama 30 menit, namun tidak langsung dikembalikan tapi justru langsung dibawa kabut.
Setelah menerima laporan dari korban dan melalui penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tegal Timur akhirnya para pelaku berhasil di tangkap.
Ke 4 orang pelaku ini masing-masing telah memiliki peran dalam aksi tersebut, yakni KD sebagai otak dan penyewa, IS sebagai perencana, FK menyimpan barang, dan UW menjual sepeda listrik melalui media sosial Facebook.
Pengungkapan kasus bermula dari salah satu pelaku memposting unit sepeda listrik milik korban di Media sosial Facebook.
Korban yang curiga lalu berpura-pura ingin membeli dan bertemu dengan para pelaku serta menindaklanjuti dengan menghubungi polisi.
Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah menggelapkan 4 sepeda listrik, meskipun hingga kini yang berhasil diamankan baru 2 unit dari 4 Sepeda Listrik.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***