tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

News

Kepala Bapenda Kabupaten Tegal Ungkap Barcode Mudahkan Warga Cek SPPT Pajak Bumi dan Bangunan

Avatar photo
×

Kepala Bapenda Kabupaten Tegal Ungkap Barcode Mudahkan Warga Cek SPPT Pajak Bumi dan Bangunan

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, (Badan Pendapatan Daerah) di 2025 mengelontorkan progran terbaru Surat Pemberitahuan Pajak Terutang () (Pajak Bumi dan Bangunan).

Yosa Afandi Kepala Jawa Tengah saat ditemui di ruang kerjanya jalan raya Procot Slawi, Rabu 22 Januari 2025 menyampaikan hal ini merupakan terobosan program terbaru .

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Dikatakan Yosa, dengan adanya Barcode menempel di setiap dokumen atau Pajak Bumi dan Bangunan  dapat memudahkan masyarakat melakukan pengecekan data terkait dimiliki.

“Masyarakat tak perlu repot dan cukup Scaner Barcode dengan Handphone (Hp) dan kemudian data akan keluar semua, sudah bayar atau masih ada tunggakan” sebut Yosa.

Inovasi terobosan ini menurut Yosa merupakan langkah langkah untuk memperbaiki sistem pembayaran Pajak yang selama ini banyak permasalahan terjadi dalam tiap pembayaran .

“Sistem ini akan mengurangi keluhan masyarakat akan sebab ada saja masyarakat komplain karena telah membayarkan PBB namun masih ada tunggakan sehingga terkadang harus berselisih dengan pihak desa,” ujarnya

Dengan adanya Barcode yang tertera ini diharapkan menjadi solusi masyarakat pasalnya mereka tanpa harus datang ke guna mengetahui pembayaran yang telah atau belum dilakukan.

Tidak hanya sampai disitu, Yosa pada Rabu 22 Januari 2025 juga menjelaskan bila nanti masyarakat akan dipermudah dengan cara pembayaran metide simple yakni dengan sistem digital.

Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan pendapatan Pajak Daerah.

Sedangkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat adalah surat yang digunakan Pemerintah Daerah memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.***

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!