Portal Pantura, Tegal – Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Tegal di 2025 mengelontorkan progran terbaru Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Yosa Afandi Kepala Bapenda Kabupaten Tegal Jawa Tengah saat ditemui di ruang kerjanya jalan raya Procot Slawi, Rabu 22 Januari 2025 menyampaikan hal ini merupakan terobosan program terbaru Bapenda Kabupaten Tegal.
Dikatakan Yosa, dengan adanya Barcode menempel di setiap dokumen SPPT PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan dapat memudahkan masyarakat melakukan pengecekan data terkait PBB dimiliki.
“Masyarakat tak perlu repot dan cukup Scaner Barcode dengan Handphone (Hp) dan kemudian data akan keluar semua, sudah bayar atau masih ada tunggakan” sebut Yosa.
Inovasi terobosan Bapenda ini menurut Yosa merupakan langkah langkah untuk memperbaiki sistem pembayaran Pajak yang selama ini banyak permasalahan terjadi dalam tiap pembayaran SPPT PBB.
“Sistem ini akan mengurangi keluhan masyarakat akan SPPT PBb sebab ada saja masyarakat komplain karena telah membayarkan PBB namun masih ada tunggakan sehingga terkadang harus berselisih dengan pihak desa,” ujarnya
Dengan adanya Barcode yang tertera ini diharapkan menjadi solusi masyarakat pasalnya mereka tanpa harus datang ke Bapenda guna mengetahui pembayaran SPPT yang telah atau belum dilakukan.
Tidak hanya sampai disitu, Yosa pada Rabu 22 Januari 2025 juga menjelaskan bila nanti masyarakat akan dipermudah dengan cara pembayaran metide simple yakni dengan sistem digital.
Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan pendapatan Pajak Daerah.
Sedangkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan Pemerintah Daerah memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.***