Portal Pantura, Tegal – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan atau KPH Pekalongan Barat lakukan upaya konkret menangani kerusakan hutan lindung di kawasan kaki Gunung Slamet bagian barat, khususnya di kawasan hutan lindung blok Tanggeman Dukuh Sawangan Desa Sigedon Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Langkah-langkah yang dilakukan termasuk sosialisasi kepada para penggarap lahan untuk meninggalkan kawasan tersebut, pemasangan papan larangan, penanaman pohon yang juga dilakukan secara bersama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, TNI, Polri, serta komunitas pecinta lingkungan.
Pada Rabu 5 Februari 2025 Perhutani KPH Pekalongan Barat melaksanakan patroli preventif dan penyulaman tanaman di petak 48 hutan lindung dengan melibatkan petugas Perhutani, Polhut, serta Perwira Pembina (Pabin) Jaga Wana.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya yang sudah dilakukan berkesinambungan sejak 2023, dengan adanya piket rutin pengawasan hutan oleh petugas setiap hari.
Selain itu, Perhutani juga terus melakukan sosialisasi terkait pelarangan garapan kepada masyarakat sekitar hutan melalui berbagai media, termasuk acara di masjid, rumah tokoh masyarakat, dan koordinasi dengan instansi terkait, seperti kejaksaan, serta rapat koordinasi dengan pemerintah setempat mencari solusi atas kerusakan hutan akibat tanaman sayuran.
Administratur/KKPH Pekalongan Barat Prasetyo Lukito melalui pesannya melalui Triyono, Wakil Administratur Perhutani KPH Pekalongan Barat, perambahan hutan oleh masyarakat telah terjadi sejak reformasi.
Oleh karena itu, Perhutani bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini, dengan tujuan melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan.
Triyono juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai pembiaran atau ketidaktegasan Perhutani tidak benar, ia berharap warga masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga hutan agar tetap lestari.
Bahkan hal ini bukan hanya dilaksanakan ketika ada kegiatan bersama dengan pihak eksternal Perhutani namun sejak tahun 2023 Perhutani KPH Pekalongan Barat tapi juga melakukan piket rutin yang terjadwal
Untuk pengawasan hutan lindung dengan menerjunkan petugas Perhutani setiap hari 3 – 4 personil untuk monitorin, memantau situasi keadaan hutan lindung termasuk dengan melakukan penyulaman tanaman.
“Perhutani telah melakukan upaya-upaya seperti pelarangan garapan, bukan hanya saat ini saja upaya yang dilakukan namun hampir tiap tahunnya Perhutani melakukan langkah antisipasi kerusakan hutan.
Seperti selalu aktif melakukan sosialisasi pelarangan garapan kepada masyarakat sekitar hutan yang dilakukan pada momen acara sholat jum’at di masjid-masjid desa sekitar hutan, di rumah tokoh masyarakat, komunikasi sosial dengan penggarap.
Selain itu juga memasang papan larangan garapan, tidak ketinggalan menggandeng pihak kejaksaan memberikan sosialisasi hukum juga dilakukan seperti halnya rapat koordinasi khusus dengan Pemerintah Kabupaten Brebes dan dinas-dinas terkait untuk mencari solusi terkait penanganan kerusakan hutan akibat tanaman sayuran agar masyarakat mau beralih komoditas.
Selain itu juga patroli gabungan dengan kepolisian dilaksanakan untuk memberikan sosialisasi agar beralih komoditas dari jenis ditanam yakni dari sayuran ke tanaman kehutanan”. ujarnya.
Ia juga menjelaskan secara komprehensif beberapa tahun yang lalu, Perhutani intens melakukan koordinasi dengan dinas dan pihak berkepentingan,seperti Forkompinda baik Kabupaten Brebes maupun Tegal.
“Kami tak mungkin sendirian mengatasi kerusakan hutan ini, dan perlu melibatkan berbagai pihak atau stakeholder termasuk memberikan pemahaman dan pembinaan kepada masyarakat sekitar hutan karena masyarakat adalah warga yang notabene perlu melibatkan Pemerintah Daerah.
Jadi tidak benar bila ada pihak menyebut bahwa kami melakukan pembiaran hingga tidakan tegas dan Kami berharap kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga hutan supaya hutan menjadi lestari”, ujarnya.**