Portal Pantura, Brebes – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes menangkap empat pengedar narkoba di wilayah Brebes Selatan.
Mereka adalah MF, ES, MM, dan MA, seluruhnya warga Kabupaten Brebes.
Kasat Narkoba AKP Heru Irawan mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Polisi mengamankan dua pengguna dan menemukan dua klip ganja, masing-masing seberat satu gram.
“Setelah pengembangan, kami menemukan satu bungkus besar ganja seberat 520 gram dari salah satu tersangka,” kata AKP Heru, Senin 10 Februari 2025.
Penggeledahan di rumah pelaku juga mengungkap barang bukti lain, yakni lima gram sabu.
“Dalam kasus ini, total barang bukti yang kami amankan adalah 520 gram ganja dan lima gram sabu,” tambahnya.
Keempat tersangka ditangkap di Kecamatan Bumiayu, Sirampog, dan Bantarkawung.
Mereka berperan sebagai pengedar dan telah beroperasi selama empat bulan di wilayah Brebes Selatan, termasuk Bumiayu, Sirampog, Tonjong, dan Bantarkawung.
Menurut polisi, para pelaku mendapatkan narkoba dengan membeli secara online.