Barang dikirim melalui paket dan jasa travel.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.***