“Kami targetkan 2026 bisa kembali mengajukan PTSL untuk warga yang belum terdaftar,” jelasnya.
PTSL adalah program pemerintah pusat untuk memastikan seluruh tanah di Indonesia bersertifikat pada 2026.
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
Program ini diharapkan mengurangi sengketa lahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui legalitas aset.***