Portal Pantura, Brebes – Warga Dukuh Barupring, Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong, menentang pelantikan Kepala Dusun (Kadus) baru yang dinilai tidak memenuhi syarat kewilayahan.
Penolakan diwujudkan dengan pemasangan spanduk di sepanjang Jalan Raya Tegal-Purwokerto, wilayah setempat.
Edi Purwanto, salah satu warga, menyebut penolakan muncul akibat kejanggalan proses seleksi.
“Pendaftaran kadus ditutup pada 8, tetapi calon terpilih justru mendaftar pada 11,” tegasnya.
Meski informasi ini sempat diralat, warga tetap meragukan transparansi proses.
Menurut Edi, berdasarkan aturan, rekomendasi seleksi hanya boleh diambil dari peringkat 1 atau 2.
Calon peringkat 1, M. Syifa Aulia Assiddiq, S.Pd, bukan warga Dukuh Barupring, sementara peringkat 2 berasal dari pribumi setempat.
Sekretaris Desa Linggapura, Asep Supriyanto, membenarkan adanya penolakan tetapi menegaskan proses seleksi sesuai prosedur.
“Tiga warga Barupring mendaftar, tetapi peringkat mereka di bawah. Syifa unggul secara nilai dan berhak dilantik,” jelasnya.
Asep menambahkan, tidak ada regulasi yang mewajibkan kadus berasal dari wilayah tertentu.