Portal Pantura, Brebes – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes menggagalkan peredaran gelap 203,6 gram sabu dan menangkap seorang tersangka dalam operasi Jumat 7 Maret 2025.
Barang bukti disita dari toko plastik di Desa Jatibarang Kidul, Brebes, Jawa Tengah.
Tersangka berinisial AH (25), warga Kabupaten Tegal, diamankan sekitar pukul 15.30 WIB.
Polisi menemukan dua paket sabu seberat 101,77 gram dan 101,83 gram dalam plastik klip dan lakban di lokasi.
Total sabu yang diamankan mencapai 203,6 gram—termasuk kategori besar dalam kasus narkotika.
“Operasi ini berawal dari laporan warga. Tersangka diduga aktif menyuplai sabu ke jaringan lokal,” ungkap Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito, Senin 10 Maret 2025.
Selain sabu, polisi menyita barang bukti pendukung: satu ponsel Tecno Spark 20, timbangan digital, plastik klip, sedotan, gunting, lakban, dan mobil Toyota Agya kuning (nomor polisi G 1179 CG).
Kendaraan tersebut diduga menjadi modus pengiriman narkoba.
AH kini ditahan di Polres Brebes dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.