Portal Pantura, Tegal – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal lakukan pengamanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN di Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, pada tahun 2022-2023.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-468/M.3.43/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024, Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap saksi berinisial S, yang diduga berperan sebagai calo dalam kasus ini.
Namun, sayang yang bersangkutan tidak menghadiri beberapa panggilan untuk di pemeriksaan dan telah dipanggil sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 3 Oktober 2024, 4 Februari 2025, dan 12 Februari 2025.
Setelah dilakukan pelacakan, tersangka diketahui kerap berpindah tempat, termasuk di Muntilan (Magelang) dan Subang.
Hingga akhirnya, pada tanggal 9 Maret 2025, tersangka terdeteksi berada di Desa Waringinjenggot, dan pada 10 Maret 2025, keberadaan terkonfirmasi di Indomaret, Jalan Raya Randusari No. 17, Pagerbarang, Kabupaten Tegal.
Tim penyidik Kejaksaan Kabupaten Tegal kemudian langsung lakukan pengamanan dan membawa tersangka Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan berdasarkan alat bukti cukup, tersangka S resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka B-526/M.3.43/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Slawi untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Dijelaskan di siaran resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal 11 Maret 2025 ini disebutkan pada tahun 2022-2023, tersangka S diduga menggunakan identitas warga masyarakat berupa KTP dan KK untuk mengajukan pencairan KUR di Bank BUMN Unit Balapulang.
Padahal meskipun syarat administrasi tidak terpenuhi. Setelah dana KUR cair, yang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per nasabah, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka serta pihak pihak terkait lainnya.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Nomor: LAP.25/SJI-PKKN/DH-KNT/0113 13 Januari 2025 dan akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp12.589.124.976,00 (dua belas miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).
Pasal yang Disangkakan
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Dalam siaran pers disebutkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini serta menindak pihak-pihak lain terlibat dalam tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara.***