tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

News

Tersangka Kasus Korupsi KUR Bank BUMN Balapulang Berhasil Diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal

Avatar photo
×

Tersangka Kasus Korupsi KUR Bank BUMN Balapulang Berhasil Diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, Kabupaten lakukan pengamanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan pemberian Kredit Usaha Rakyat () di salah satu Bank BUMN di Kecamatan , Kabupaten , pada tahun 2022-2023.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-468/M.3.43/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024, Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap saksi berinisial S, yang diduga berperan sebagai calo dalam kasus ini.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Namun, sayang yang bersangkutan tidak menghadiri beberapa panggilan untuk di pemeriksaan dan telah dipanggil sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 3 Oktober 2024, 4 Februari 2025, dan 12 Februari 2025.

Setelah dilakukan pelacakan, tersangka diketahui kerap berpindah tempat, termasuk di Muntilan (Magelang) dan Subang.

Hingga akhirnya, pada tanggal 9 Maret 2025, tersangka terdeteksi berada di Desa Waringinjenggot, dan pada 10 Maret 2025, keberadaan terkonfirmasi di Indomaret, Jalan Raya Randusari No. 17, Pagerbarang, Kabupaten .

Tim penyidik Kejaksaan Kabupaten kemudian langsung lakukan pengamanan dan membawa tersangka Kabupaten .

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan berdasarkan alat bukti cukup, tersangka S resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka B-526/M.3.43/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Slawi untuk proses hukum lebih lanjut.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Dijelaskan di siaran resmi Kabupaten 11 Maret 2025 ini disebutkan pada tahun 2022-2023, tersangka S diduga menggunakan identitas warga masyarakat berupa dan untuk mengajukan pencairan di Bank BUMN Unit .

Padahal meskipun syarat administrasi tidak terpenuhi. Setelah dana cair, yang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per nasabah, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka serta pihak pihak terkait lainnya.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Nomor: LAP.25/SJI-PKKN/DH-KNT/0113 13 Januari 2025 dan akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp12.589.124.976,00 (dua belas miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).

Pasal yang Disangkakan

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Dalam siaran pers disebutkan Kabupaten berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini serta menindak pihak-pihak lain terlibat dalam tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara.***

 

 

 

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!