Portal Pantura, Tegal – Guna menjaga suasana kondusifitas wilayah selama Ramadan 1446 H, Polres Tegal Kota menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar lokasi produksi dan penjualan petasan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan petasan siap edar serta berbagai bahan baku pembuatannya.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengatakan razia ini bertujuan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat menjelang Lebaran.
Dari dua lokasi di Kecamatan Tegal Barat, polisi mengamankan barang bukti berupa 350 butir petasan renteng panjang 3 meter merek Leo, 128 butir petasan renteng panjang 1 meter, serta 14 butir petasan perwulon berdiameter 1 cm.
Selain itu, turut disita 1 kg semen putih, satu karung potongan kertas, dan 245 bahan klontong pembuat petasan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai tempat produksi dan penjualan petasan.
Semua barang bukti telah kami sita untuk dimusnahkan, sementara pemiliknya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Kapolres pada Selasa 11 Maret 2025 juga mengimbau masyarakat agar tidak bermain petasan karena berbahaya, mengganggu ketertiban umum.
Ia menegaskan produksi dan distribusi petasan telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang dapat dikenakan sanksi hukum.
“Kami berharap Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan aman dan kondusif. Jangan sampai ada insiden ledakan petasan yang berakibat fatal,” pungkasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Tegal Kota akan berkomitmen untuk terus melakukan razia guna memastikan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat selama Ramadan dan menjelang Lebaran Idul Fitri tahun 2025.***