Portal Pantura, Tegal – Satgas Pangan Polres Tegal Kota bersama tim Satgas Pangan Kota Tegal melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng Minyakita di sejumlah pasar di Kota Tegal.
Sidak pada Selasa 11 Maret 2025 tersebut i bertujuan untuk memastikan kesesuaian volume isi dengan label kemasan, untuk melindungi hak konsumen.
Sidak berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan menyasar dua lokasi utama, yakni UD. SGT di Jalan Kapten Sudibyo dan sejumlah toko di Pasar Kejambon.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Reskrim AKP Eko Setiabudi dalam keterangannya menjelaskan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait isi kemasan.
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa volume isi masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan. Kami mengambil sampel dari produsen PT. Kusuma Mukti Remaja Karanganyar yang dipasarkan oleh UD. SGT dan Toko Sembako H. Udin di Pasar Kejambon,” ujar AKP Eko Setiabudi.
Dari hasil pengukuran, minyak goreng Minyakita kemasan plastik 1 liter di UD. SGT memiliki volume 990 ml, sementara di Toko Sembako H. Udin, kemasan botol 1 liter berisi 995 ml. Angka ini masih sesuai batas yang diperbolehkan, yaitu 5-30 ml.
“Dengan hasil ini, kami tidak menemukan penyimpangan. Kami juga mencatat harga jual di pasaran, yakni Rp186.000 per karton isi 12 botol,” tambahnya.
Satgas Pangan Kota Tegal menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan memastikan kelayakan produk pangan di wilayahnya.
“Dengan sidak rutin seperti ini, kami Polres Tegal Kota berharap pelaku usaha tetap menjaga kualitas produk dan memberikan rasa aman bagi konsumen,” pungkas AKP Eko Setiabudi.***