tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

News

Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal 2.3 Miliar Dilimpahkan Bea Cukai Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal

Avatar photo
×

Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal 2.3 Miliar Dilimpahkan Bea Cukai Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, Kabupaten menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam kasus pelanggaran cukai dari Penyidik Kantor Wilayah Jawa Tengah & D.I Yogyakarta serta KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal.

Hal ini diungkapkan juga dalam siaran pers Kabupaten Tegal Nomor: PR-03/M.3.43/Dek. 1/03/2025 bahwa Kabupaten Tegal telah resmi menerima pelimpahan kasus .

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Dalam siaran resmi , Dua tersangka berinisial FS dan P ini diduga terlibat dalam distribusi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2.376.463.000,00.

Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa FS dan P diketahui mengangkut dan mengirimkan tanpa pita cukai dari Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura dengan tujuan Lahat. Sumatera Selatan.

Dalam perjalanan kedua tersangka FS dan P telah pula menerima uang jalan sebesar Rp 7 juta dan Rp 4 juta sebagai upah sebagai pengiriman.

Namun, saat sedang melintasi Tol area  Pejagan – Pemalang, tepatnya di Rest Area Km 294, kendaraan truk Mitsubishi Canter warna kuning yang mereka gunakan dihentikan petugas Tegal.

Setelah pemeriksaan, ditemukan muatan 12.280 slop dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), total 2.456.000 batang tanpa cukai. Seluruh barang bukti beserta tersangka diamankan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaskan Kabupaten Tegal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka FS dan P dijerat dengan Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Alternatif lain,

Tidak hanya itu, kepada awak media melalui siaran persnya, Kabupaten Tegal menjelaskan, keduanya juga dapat dikenakan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Kabupaten Tegal menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran yang merugikan negara serta mengganggu iklim industri tembakau yang taat aturan.***

 

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!