Portal Pantura, Tegal – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam kasus pelanggaran cukai dari Penyidik Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah & D.I Yogyakarta serta KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal.
Hal ini diungkapkan juga dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: PR-03/M.3.43/Dek. 1/03/2025 bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal telah resmi menerima pelimpahan kasus rokok ilegal.
Dalam siaran resmi Kejaksaan Negeri, Dua tersangka berinisial FS dan P ini diduga terlibat dalam distribusi rokok ilegal menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2.376.463.000,00.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa FS dan P diketahui mengangkut dan mengirimkan rokok tanpa pita cukai dari Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura dengan tujuan Lahat. Sumatera Selatan.
Dalam perjalanan kedua tersangka FS dan P telah pula menerima uang jalan sebesar Rp 7 juta dan Rp 4 juta sebagai upah sebagai pengiriman.
Namun, saat sedang melintasi Tol area Pejagan – Pemalang, tepatnya di Rest Area Km 294, kendaraan truk Mitsubishi Canter warna kuning yang mereka gunakan dihentikan petugas Bea Cukai Tegal.
Setelah pemeriksaan, ditemukan muatan 12.280 slop rokok dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), total 2.456.000 batang rokok tanpa cukai. Seluruh barang bukti beserta tersangka diamankan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka FS dan P dijerat dengan Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Alternatif lain,
Tidak hanya itu, kepada awak media melalui siaran persnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menjelaskan, keduanya juga dapat dikenakan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta mengganggu iklim industri tembakau yang taat aturan.***