Portal Pantura, Tegal – Satuan Tugas atau Satgas Pangan Polres Tegal Polda Jateng dan UPTD Metrologi Dinas UKM Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Tegal gelar inspeksi mendadak (Sidak).
Sidak ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan harga Minyakita tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku disejumlah lokasi toko modern, pasar tradisional, agen dan distributor.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Suyanto, didampingi oleh Imam Rudy Kepala Dinas UKM Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Tegal,
Ddijelaskan oleh Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, menegaskan Sidak ini merupakan upaya menghindari keresahan masyarakat terkait isu yang berkembang mengenai ketersediaan dan harga Minyakita di pasaran.
“Langkah ini kebijakan dari pemerintah pusat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap barang kebutuhan pokok dan sekaligus memastikan kondusivitas di wilayah, khususnya di Kabupaten Tegal,” ujar AKP Suyanto.
Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya perbedaan harga eceran produk Minyakita disebabkan oleh perbedaan rantai pasokan distributor. Untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita untuk kemasan 1 liter sebesar Rp15.700 per liter.
Berikut temuan sidak di beberapa lokasi:
Toko modern di pusat Kota Slawi: Produk Minyakita dipasok distributor SGT Tegal dan dijual harga Rp16.990 per liter, Volume minyak dalam kemasan masih berada dalam batas toleransi dengan selisih 15 mililiter dari standar.
Distributor Anjat Slawi Wetan yakni Minyakita dari distributor Willmar memiliki volume yang melebihi standar sebesar 10 mililiter dan dijual dengan harga Rp16.700 per liter.
Pasar Tradisional Trayeman atau kios Romdon, Minyakita dari distributor Indo Marco juga memiliki volume yang melebihi standar sebesar 10 mililiter dengan harga jual Rp16.600 per liter.
Menanggapi ini, Kepala Dinas UKM Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Tegal, Imam Rudy Kurnianto, dari hasil uji ukur di empat lokasi menunjukkan bahwa volume Minyakita produk dalam kemasan hampir memenuhi standar ditentukan.
“Kami berharap Sidak ini memberikan kepastian kepada masyarakat produk yang mereka beli memiliki kualitas yang terjamin, harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” ungkapnya.
Kegiatan Sidak Polres Tegal merupakan langkah strategis memastikan stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok di Kabupaten Tegal.
Pemerintah daerah (Pemda) dan Satgas Pangan akan terus lakukan pengawasan guna mencegah potensi spekulasi harga dan menjaga kondusivitas pasar.***