Di sisi lain Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mempertanyakan legalitas operasional Indonesia Airlines.
Dijelaskan Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan perizinan dari maskapai tersebut.
“Setiap maskapai yang telah beroperasi di Indonesia wajib Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC). Hingga kini belum pengajuan perizinan dari Indonesia Airlines,” jelasnya.
Keberadaan Indonesia Airlines, berbasis di Singapura tapi menggunakan nama yang mirip dengan maskapai pernah beroperasi di Indonesia, memicu berbagai spekulasi. Apakah ini hanya persoalan administratif atau justru ada unsur kesengajaan dalam penggunaan nama?
Polemik terkait hal ini diprediksi akan terus berlanjut, terutama setelah ada langkah langkah hukum ditempuh oleh Indonesian Airlines Aviapatria.
Untuk itu bila Indonesia Airlines tidak segera menyelesaikan perizinan, bukan tidak mungkin maskapai ini justru akan menghadapi larangan terbang di wilayah Indonesia.***