Portal Pantura, Brebes – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, meluruskan pernyataannya terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 yang diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah pada 26 Maret 2025.
Klarifikasi ini menanggapi pemberitaan yang menyoroti komentarnya, “masih baru belum mengerti laporan keuangan Pemda 2024.”
“Pernyataan saya perlu dipahami dalam konteks yang tepat. LKPD2024 disusun sebelum masa jabatan saya dimulai,” tegas Paramitha, yang dilantik pada 20 Februari 2025 dan aktif bekerja sejak awal Maret. Ia menekankan bahwa anggaran 2024 bukan wewenangnya karena periode tersebut masih di bawah kepemimpinan sebelumnya.
LKPD merupakan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan program daerah. Saat ini, BPK telah memulai audit selama 30 hari, dengan jeda selama libur Lebaran. Audit tahap awal menemukan dua catatan di sektor pendidikan.
“Temuan ini bersifat minor dan sudah dalam proses penyelesaian. Pemeriksaan masih berfokus pada dinas dengan anggaran besar, seperti Pendidikan, Kesehatan, dan PU,” jelasnya.
Kabupaten Brebes tercatat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak enam kali. Paramitha berkomitmen mempertahankan reputasi ini.
“Setiap angka dalam laporan harus akuntabel. Jika ada catatan dari BPK, kami akan segera tindaklanjuti, termasuk soal pajak yang tertunda,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak menghindari misinterpretasi.
“Proses pemerintahan memiliki tahapan jelas. Mari bersama menjaga transparansi dan akuntabilitas untuk Brebes,” tambahnya.
Sebelumnya, 33 kepala daerah se-Jawa Tengah menyerahkan LKPD 2024 ke BPK setempat.
Kepala BPK Jateng, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, menyatakan audit akan mengacu pada standar akuntansi pemerintah, termasuk penilaian integritas dan kelengkapan data.
“Pemda harus siap menyediakan data yang dibutuhkan BPK, mengingat waktu audit terbatas,” pungkasnya.
Proses audit ditargetkan selesai sebelum Mei 2025.***