Portal Pantura, Tegal – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Jateng pada Rabu 6 April 2025 mulai menggelar sidang perdana perkara sengketa tender lahan parkir.
Sidang terkait sengketa lahan parkir di PTUN Semarang yakni antara CV Curtina Prasara (Penggugat) dengan pihak RSUD Kardinah Kota Tegal sebagai Tergugat.
Sidang yang digelar.pada Rabu 9 April 2025 mengagendakan hal pemeriksaan persiapan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat, Richard Simbolon, S.H.,M.H serta kuasa hukum Tergugat, Budio Pradipta S.H selaku Kepala Bagian Hukum Pemkot Tegal.
Turut hadir dalam persidangan di PTUN Semarang tersebut yakni Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansya beserta tim.
Majelis Hakim dalam perkara nomor 14/G/2025/PTUN.SMG dipimpin Josiano Leo Haliwela, S.H. sebagai Hakim Ketua, dengan anggota Luthfie Ardhian, S.H., Trisoko Sugeng Sulistyo, S.H., M.Hum.
Sementara menyoal pemeriksaan awal persidangan mencakup validasi berkas, legalitas surat kuasa serta peninjauan terhadap objek sengketa.
Dikatakan oleh Kuasa hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon, bermula dari diterbitkan Surat Keputusan Justifikasi Pemilihan Kerja Sama Pengelolaan Parkir pada 22 Februari 2025 nomor 000.3.3/006/II/2025 dan menunjuk pihak lain menggantikan CV Curtina Prasara dalam kerja sama pengelolaan
“Untuk itu kami meminta agar Tergugat membatalkan surat keputusan Justifikasi Pemilihan Kerjasama Pengelolaan Parkir yang telah menunjuk pihak lain mengganti klien kami sebagai Pengelola Parkiran kendaraan resmi ” pungkas Richard Tampubolon.***