Open Donasi 1
85%
tutup / scroll untuk melanjutkan
ADV :  
 
News

Sengketa Lahan Parkir di Kota Tegal Berlanjut PTUN Semarang

Avatar photo
×

Sengketa Lahan Parkir di Kota Tegal Berlanjut PTUN Semarang

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, Tegal – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Jateng pada Rabu 6 April 2025 mulai menggelar sidang perdana perkara sengketa tender .

Sidang terkait sengketa di yakni antara CV Curtina Prasara (Penggugat) dengan pihak sebagai Tergugat.

IKLAN :  
 

Sidang yang digelar.pada Rabu 9 April 2025 mengagendakan hal pemeriksaan persiapan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat, Richard Simbolon, S.H.,M.H serta kuasa hukum Tergugat, Budio Pradipta S.H selaku Kepala Bagian Hukum Pemkot Tegal.

Turut hadir dalam persidangan di tersebut yakni Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansya beserta tim.

Majelis Hakim dalam perkara nomor 14/G/2025/PTUN.SMG dipimpin Josiano Leo Haliwela, S.H. sebagai Hakim Ketua, dengan anggota Luthfie Ardhian, S.H., Trisoko Sugeng Sulistyo, S.H., M.Hum.

Sementara menyoal pemeriksaan awal persidangan mencakup validasi berkas, legalitas surat kuasa serta  peninjauan terhadap objek sengketa.

Dikatakan oleh Kuasa hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon, bermula dari diterbitkan Surat Keputusan Justifikasi Pemilihan Kerja Sama Pengelolaan Parkir pada 22 Februari 2025 nomor 000.3.3/006/II/2025 dan menunjuk pihak lain menggantikan CV Curtina Prasara dalam kerja sama pengelolaan

IKLAN :  
iklan  

“Untuk itu kami meminta agar Tergugat  membatalkan surat keputusan Justifikasi Pemilihan Kerjasama Pengelolaan  Parkir yang telah menunjuk pihak lain mengganti klien kami sebagai Pengelola Parkiran kendaraan resmi  ” pungkas Richard Tampubolon.***

 

Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca