Portal Pantura, Tegal – Satreskrim Polres Tegal Kota akhirnya berhasil membekuk empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) meresahkan masyarakat menjelang dan sesudah Lebaran Idul Fitri 1446 H dan tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa dari tiga kasus curanmor, dua terjadi sebelum Lebaran dan satu setelahnya.
Sedangkan Barang bukti diamankan meliputi empat unit sepeda motor, kunci T dan lima mata kunci, magnet perusak kunci, kunci duplikat, STNK serta satu buah handphone.
Dijelaskan dalam Konferensi Pers yang digelar pada Jumat 12 April 2025 Rincian Kasus diantaranya,
1). 27 Desember 2024 – TKP: Depan Kolam Pelindo III, Jalan RE Martadinata, Tegalsari. Tersangka AAMS (38) asal Pemalang. Barang bukti: Honda Scoopy 2017 hitam putih (G-6495-OI) dan STNK.
2). Pada 2 Februari 2025 – TKP: Rumah Kost In De Kos, Jalan Sugriwa, Tegal Timur. Tersangka FRZ (37) asal Boyolali. Barang bukti: Honda Beat Sporty 2024 hitam (G-3079-ASG) dan kunci duplikat.
3). Pada 9 April 2025 TKP: Halaman Warnet Infinity, di jalan Merpati Kota Tegal Tegal Selatan Tersangka AAW (22) dan MSR (35) asal Indramayu. Barang bukti: Honda Beat hitam (G-5793-ATF).
Dalam Konferensi Persnya Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menerangkan Para tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. “Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja,” tegasnya.***