Brebes, Portal Pantura – Kepala Desa diingatkan untuk tidak memegang Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini diungkapkan Sekretaris Inspektorat Brebes Sriatun pada Sosialisasi Pengawasan dana Desa di Aula Kecamatan Paguyangan, Selasa (21/2/2023).
Ia mengungkapkan, banyak aduan yang diterima inspektorat terkait penggunaan Dana Desa. Karena itu, inspektorat mengawal dan mengamankan implementasi Dana Desa melalui tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah.
“Saya berharap dilaksanakan kegiatan ini semua kegiatan pelaksana pengelolaan keuangan di desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.,” harap Sriatun.
Anggota DPRD Komisi I Waidin mengatakan, pengawasan Dana Desa bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia agar pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Indonesia semakin berkembang.