Di Tegal, Polisi Kembali Tangkap Residivis Usai Gondol Speaker Aktif di Lebaksiu - Portal Pantura

Menu

Mode Gelap
PPPK Berpeluang Jadi PNS pada 2025: Transformasi Karier ASN Menuju Kepastian Status Aplikasi Penghasil Uang 2024: Peluang Cuan Melalui Tugas Sederhana di Platform Digital YouBest dan Yayasan Relica Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Salem, Brebes   Tips Menghasilkan Rp 500 Ribu Sehari dengan HP, Cocok untuk Pemula Penetapan UMK 2025 di Brebes, Tegal, Pemalang, dan Pekalongan: Harapan Baru bagi Kesejahteraan Buruh Sosialisasi AMDAL, PT Amrilys Balapulang Tegal Ingatkan Konsultan Fokus Terhadap Usulan Warga Dua Desa

News Plus

Di Tegal, Polisi Kembali Tangkap Residivis Usai Gondol Speaker Aktif di Lebaksiu

Avatar photobadge-check


					Di Tegal, Polisi Kembali Tangkap Residivis Usai Gondol Speaker Aktif di Lebaksiu Perbesar

Portal Pantura, – Nekat kembali curi motor dan speaker aktif, S (inisial) asal Kabupaten akhirnya di ciduk tim Polres .

S (Pelaku) sebelumnya pernah menjalani hukuman dan kini belum lama menghirup udara segar, karena tuntutan ekonomi Ia kembali kambuh melakukan tindak kriminal

Nah, usut punya usut S (pelaku) di ciduk lantaran kedapatan mencuri Speaker Aktif milik warga yang merupakan tetangga kampungnya sendiri di .

Dijelaskan, Kapolsek AKP Nurasid melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP dalam Konferensi Pers di Polsek LebaksiuPolres dihadiri Kasi Humas Polres , S terlihat masuk kedalam rumah warga yang menjadi target.

iklan
iklan

Peristiwa bermula 23 Mei 2024 Pukul 23.00 WIB di Desa Lebakgowah , M.A.S seorang nenek melihat seseorang dicurigai di belakang rumah dan memberitahukan ke warga sekitar.

Dan benar saja pukul 03.00 WIB Terduga Pelaku berinisial S yang merupakan warga Lebakgowah Kabupaten tertangkap basah mencuri speaker aktif.

Menurut Kapolsek Polres dari hasil penyidikan, berhasil diungkap tindak kejahatan lain, Pelaku terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban S.J. bin S warga desa Lebakgowah .

Dikatakan, warga melaporkan kehilangan 2 unit Sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Beat pada 17 Mei 2024 di Polsek dan tercatat mengalami kerugian sejumlah 13 Juta Rupiah.

Kapolsek AKP Nurasid melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP dengan tegas mengungkapkan motif ekonomi dialami terduga pelaku menjadi dorongan kuat aksi pencurian secara berulang-ulang.

Atas tindak kejahatannya, pelaku yang merupakan tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Untuk diketahui, Kapolres AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dan pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor beberapa hari sebelumnya di desa yang sama.***

Pilihan Redaksi

YouBest dan Yayasan Relica Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Salem, Brebes  

21 Desember 2024 - 16:22 WIB

Sosialisasi AMDAL, PT Amrilys Balapulang Tegal Ingatkan Konsultan Fokus Terhadap Usulan Warga Dua Desa

21 Desember 2024 - 11:34 WIB

Festval P5 SMK Negeri 1 Adiwerna Siapkan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Industri

20 Desember 2024 - 16:26 WIB

Polres Brebes Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

20 Desember 2024 - 13:11 WIB

Ratusan personel gabungan siap amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di wilayah Kabupaten Brebes. (Foto: Humas Polres Brebes)

AKBP Rully Thomas, 13 Hari Operasi Lilin Candi, Polres Tegal Kota Jamin Keamanan dan Kelancaran Lalin Selama Nataru

20 Desember 2024 - 11:07 WIB

Trending di News Plus
Don`t copy text!