Portal Pantura, Tegal – Nekat kembali curi motor dan speaker aktif, S (inisial) Residivis asal Lebaksiu Kabupaten Tegal akhirnya di ciduk polisi tim Polres Tegal.
S (Pelaku) sebelumnya pernah menjalani hukuman dan kini belum lama menghirup udara segar, karena tuntutan ekonomi Ia kembali kambuh melakukan tindak kriminal
Nah, usut punya usut S (pelaku) di ciduk Polisi lantaran kedapatan mencuri Speaker Aktif milik warga yang merupakan tetangga kampungnya sendiri di Lebaksiu.
Dijelaskan, Kapolsek Lebaksiu AKP Nurasid melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP dalam Konferensi Pers di Polsek LebaksiuPolres Tegal dihadiri Kasi Humas Polres Tegal, S terlihat masuk kedalam rumah warga yang menjadi target.
Peristiwa bermula 23 Mei 2024 Pukul 23.00 WIB di Desa Lebakgowah Lebaksiu, M.A.S seorang nenek melihat seseorang dicurigai di belakang rumah dan memberitahukan ke warga sekitar.
Dan benar saja pukul 03.00 WIB Terduga Pelaku berinisial S yang merupakan warga Lebakgowah Lebaksiu Kabupaten Tegal tertangkap basah mencuri speaker aktif.
Menurut Kapolsek Lebaksiu Polres Tegal dari hasil penyidikan, berhasil diungkap tindak kejahatan lain, Pelaku terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban S.J. bin S warga desa Lebakgowah Lebaksiu.
Dikatakan, warga melaporkan kehilangan 2 unit Sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Beat pada 17 Mei 2024 di Polsek dan tercatat mengalami kerugian sejumlah 13 Juta Rupiah.
Kapolsek Lebaksiu AKP Nurasid melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP dengan tegas mengungkapkan motif ekonomi dialami terduga pelaku menjadi dorongan kuat aksi pencurian secara berulang-ulang.
Atas tindak kejahatannya, pelaku yang merupakan residivis tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
Untuk diketahui, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dan pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor beberapa hari sebelumnya di desa yang sama.***