PortalPantura, Tegal – Dilansir dari siaran resmi Humas Polres Tegal, Korban aksi kejahatan sempat terseret sejauh 6 meter saat mempertahankan barang miliknya yang diambil pelaku.
Dijelaskan dalam siaran resmi Humas Polres Tegal, awalnya korban pulang dari pasar usai berjualan dan menaruh tas miliknya di atas lemari Es dan menurunkan barang belanjaan diatas motor terparkir dihalaman rumahnya.
Namun saat dirinya masuk kedalam rumah dan ingin membenahi tas yang diletakan diatas lemari Es sontak kaget, pasalnya tas miliknya raib.
Melihat gelagat adanya kejanggalan, Ia pun segera keluar rumah, berselang beberapa menit nampak seseorang tak dikenalnya keluar dari rumahnya membawa tas miliknya diatas motor.
Tanpa ragu korban langsung mengejar pelaku dan menarik besi belakang motor pelaku hingga terseret sejauh 6 meter dan membuatnya terjatuh dari kendaraannya.
Warga yang melihat kegaduhan tersebut langsung membantu Korban dan mengejar pelaku meninggalkan kendaraannya yang terjatuh.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan saat di konfirmasi Rabu 19 Juni 2024 membenarkan kejadian tersebut.
Disampaikan, kejadiantersebut berada di Desa Sigedong kecamatan Bumijawa pada 11 Mei 2024 lalu dan pelaku diamankan di Polres Tegal.
Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan dalam siaran resmi menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat tindak pidana pencurian dan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek Bumijawa Bumijawa Iptu Iman Agus Fatekurochim, S.H menambahkan pelaku lari meninggalkan motornya dan tak lama berselang pelaku berhasil ditemukan di area Hutan.
” Saat ini pelaku berserta barang bukti berupa tas berisi Uang tunai sebesar Rp 559.300,- serta 1 Buah Hp (Handphone) milik Korban dan 1 Unit Sepeda Motor milik pelaku.” terang Kasi Humas Polres Tegal.***