Menu

Mode Gelap
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Brebes Januari 2025 Info Terbaru Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer di Tahun 2025 Pendamping Desa Naik Kelas Jadi PPPK? TMMD Sengkuyung III 2025 Akan Digelar di Desa Karangjongkeng, Fokus pada Infrastruktur Jalan dan Air Bersih Pedagang Nasi Padang di Brebes Nekat Produksi Tembakau Sintetis Akibat Terlilit Utang

News Plus

Polres Tegal Ungkap Kasus Aksi Kejahatan Bumijawa, Pelaku Sempat Seret Korban Sejauh 6 Meter

Avatar photobadge-check


					Polres Tegal Ungkap Kasus Aksi Kejahatan Bumijawa, Pelaku Sempat Seret Korban Sejauh 6 Meter Perbesar

PortalPantura, Tegal – Dilansir dari siaran resmi Humas , aksi kejahatan sempat terseret sejauh 6 meter saat mempertahankan barang miliknya yang diambil .

Dijelaskan dalam siaran resmi Humas , awalnya pulang dari pasar usai berjualan dan menaruh tas miliknya di atas lemari Es dan menurunkan barang belanjaan diatas motor terparkir dihalaman rumahnya.

Namun saat dirinya masuk kedalam rumah dan ingin membenahi tas yang diletakan diatas lemari Es sontak kaget, pasalnya tas miliknya raib.

Melihat gelagat adanya kejanggalan, Ia pun segera keluar rumah, berselang beberapa menit nampak seseorang tak dikenalnya keluar dari rumahnya membawa tas miliknya diatas motor.

iklan
iklan

Tanpa ragu langsung mengejar dan menarik besi belakang motor hingga terseret sejauh 6 meter dan membuatnya terjatuh dari kendaraannya.

Warga yang melihat kegaduhan tersebut langsung membantu dan mengejar meninggalkan kendaraannya yang terjatuh.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan saat di konfirmasi Rabu 19 Juni 2024 membenarkan kejadian tersebut.

Disampaikan, kejadiantersebut berada di Desa Sigedong kecamatan pada 11 Mei 2024 lalu dan diamankan di Polres Tegal.

Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan dalam siaran resmi menegaskan bahwa dapat dijerat tindak pidana pencurian dan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Iptu Iman Agus Fatekurochim, S.H menambahkan lari meninggalkan motornya dan tak lama berselang berhasil ditemukan di area Hutan.

” Saat ini berserta barang bukti berupa tas berisi Uang tunai sebesar Rp 559.300,- serta 1 Buah Hp (Handphone) milik dan 1 Unit Sepeda Motor milik .” terang Kasi Humas Polres Tegal.***

Pilihan Redaksi

TMMD Sengkuyung III 2025 Akan Digelar di Desa Karangjongkeng, Fokus pada Infrastruktur Jalan dan Air Bersih

7 Januari 2025 - 15:32 WIB

YouBest dan Yayasan Relica Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Salem, Brebes  

21 Desember 2024 - 16:22 WIB

Sosialisasi AMDAL, PT Amrilys Balapulang Tegal Ingatkan Konsultan Fokus Terhadap Usulan Warga Dua Desa

21 Desember 2024 - 11:34 WIB

Festval P5 SMK Negeri 1 Adiwerna Siapkan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Industri

20 Desember 2024 - 16:26 WIB

Polres Brebes Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

20 Desember 2024 - 13:11 WIB

Ratusan personel gabungan siap amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di wilayah Kabupaten Brebes. (Foto: Humas Polres Brebes)
Trending di News Plus
Don`t copy text!