Portal Pantura, Brebes – Meskipun pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa banyak dilakukan, namun masih saja Kepala Desa yang tersandung masalah hukum.
Ketua Komisi 1 DPRD Brebes Heri Fitriyansyah memberi tamparan keras.
“Ya karena sama-sama pengin dapet, mengawasi itu karena pingin dapet. Bukan mengawasi untuk menertibkan,” ujarnya usai Sosialisasi dan Bintek Program Desa Anti Korupsi di Desa Pepedan, Kecamatan Tonjong, Brebes, Kamis (25/7/2025).
Lanjutnya, peran-peran seperti BPD, di tingkat koordinatornya baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten seharusnya mulai menjadi bagian yang tidak ingin mendapatkan.
“Ya itu budaya yang harus kita benahi. Kita hadirpun tidak merepotkan, malah justru kita membantu di tingkat desa,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Brebes sendiri sedang gencar membentuk rintisan atau percontohan Desa Anti Korupsi. Diawal, satu kecamatan 1 desa.
Dalam melawan budaya korupsi di desa yang utama yakni ketepatan waktu dan kedisiplinan dan tertib administrasi. “Sebetulnya kuncinya di sans,” ujarnya.
Jika ada satu desa yang bisa seperti itu, lanjut Heri, maka akan diterapkan di desa lainya. Karena diharapkan di tahun 2025 sampai 2027 semua desa sudah mendapatkan pelatihan desa anti korupsi.
“Karena pada prinsipnya saat ini hampir 80 persen tidak tepat waktu, dalam pelaporan dan membuat jadwal,” ungkap Heri.
Selain itu juga tidak sedikit desa yang kurang tertib administrasi seperti dokumen yang masih kurang. Hal tersebut menjadi salah satu poin perhatian bersama.
“Karena pada prinsipnya desa memiliki 2 fungsi. Satu pendapatan dan satunya pengeluaran. Dan, diharapkan bisa maksimal,” pungkasnya.***