Portal Pantura, Tegal – Tiga (3) Pemuda diantaranya 2 Pemuda asal Margasari dan 1 warga Bumiayu akhirnya digelandang Tim Satuan Narkoba Polres Tegal Polda Jateng.
Dalam siaran pers, Kapolres Tegal AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah diwakili Kasat Narkoba Polres Tegal yakni AKP Bambang Waluyo bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.
Dijelaskan, bahwa tim kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkotika golongan I jenis shabu seberat 2,83 gram dan menangkap 3 tersangka terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba.
Ke 3 (tiga) tersangka yaitu inisial R.A.N Bin R dan A.S Bin S.H, keduanya adalah warga Margasari selanjutnya A.S Bin M.T, adalah warga Bumiayu.
Dikatakan, Kasat Narkoba AKP Bambang Waluyo bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi dari masyarakat yang kemudian dilanjutkan untuk ditindaklanjuti.
“Mereka mengetahui adanya peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tegal kemudian melaporkannya kepihak kepolisian dan tim kepolisian Polres Tegal bergerak cepat menuju lokasi diduga akan dijadikan tempat transaksi narkoba.” tegasnya.
Ke 3 tersangka R.A.N Bin R dan A.S Bin S.H, warga Margasari serta A.S Bin M.T, warga Bumiayu ditangkap dilokasi berbeda dan semuanya terkait jaringan peredaran narkoba yang sama.
Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.I.K., S.H., M.M., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Waluyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi dan kerjasama ini dalam upaya kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Tegal,” tandasnya.
Ke 3 tersangka kini berada dalam tahanan Kepolisian Resor Tegal dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan terus mengembangkan kasus guna untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami berharap masyarakat mendukung kami dan berikan informasi agar kita bisa memerangi narkoba serta menciptakan lingkungan aman dan bersih dari narkotika,” tambah AKP Bambang Waluyo.***