tutup / scroll untuk melanjutkan
News Plus

Aksi Damai Calon Perseorangan Pilkada 2024 di Bawaslu Bergulir Ke Gedung Satpol PP Kabupaten Tegal

Avatar photo
×

Aksi Damai Calon Perseorangan Pilkada 2024 di Bawaslu Bergulir Ke Gedung Satpol PP Kabupaten Tegal

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, Tegal – Aksi Damai dukung bagi pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Mu’min dan Bima dari atau Independen yang dikabarkan tidak lolos Verifikasi di Kantor Kabupaten Tegal pada Jumat 8 Agustus 2024 menuai proses panjang.

Bahkan dikabarkan Sabtu 9 Agustus 2024 mediasi secara tertutup antara (Badan Pengawas Pemilu), ( Komisi Pemilihan Umum dan pasangan Mu’min dan Bima tak menemui kesepakatan kedua belah pihak sehingga proses pun berlanjut gelaran .

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Kepada awak media H. M. Mu’min usai ikuti terbuka Senin 12 Agustus 2024 di ruang lantai 2 Gedung Satpol PP Pemkab Tegal merasa dirugikan dengan adanya Aplikasi Silon dalam memverifikasi dan menyebutkan adanya 17 ribuan data ganda.

“Jelas dalam tahapan ini kami bersama tim menemukan adanya data dukung yang tak singkron sehingga memungkinkan petugas tidak bisa melakukan verfak dengan secara maksimal,” tandasnya.

Disisilain usai mendampingi Sidag Ajudikasi Elba Zuhdi Tim Kuasa Hukum pasangan menegaskan bahwa permohonan sengketa berdasarkan aturan berlaku PKPU No 8 tahun 2024.

“Disini kami mempersoalkan adanya data ganda hingga sejumlah 17 ribuan selain itu pula kami juga mempersoalkan kapasitas dalam mengupload Aplikasi Silon yang bermasalah,” ungkapnya.

Sedangkan Divisi Hukum Komisioner Kabupaten Tegal, Ika Andreias Tuti menyampaikan bahwa pihaknya dalam menggunakan Aplikasi Silon telah sesuai prosedur dalam tahapan Pilkada 2024 bagi .

“Disini terdapat data ganda hingga 17 ribu an dan kami siap bila diminta menunjukan bukti, namun demikian agar diketahui bila Aplikasi Silon merupakan Aplikasi baku yang digunakan oleh RI ” tegas Ika usai gelaran .

Untuk diketahui, bahwa Aplikasi SILON merupakan aplikasi kerap digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum () mulai dari Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.

Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada pemilu dan pemilihan, salah satunya untuk mendeteksi ada kegandaan pada proses pengajuan dukungan dari pasangan calon (paslon) perseorangan.

Ketua Kabupaten Tegal, Harpendi mengatakan, bakal paslon perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal H Muhammad Mumin dan Bima Eka Sakti merupakan pembacaan pokok dan jawaban termohon.

“Jadi sidang dilanjutkan besok. dan nanti kita lanjutkan ini dengan agenda pembuktian. Hari ini kita bacakan saja agenda pertama dan akan berlanjut ” ujar Ketua Bawaslu.

Dirinya juga menyampaikan meski terjadi untuk tahapan Pilkada 2024 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan berjalan terus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Sidang sengketa Ajudikasi oleh Bawaslu Kabupaten Tegal sebelumnya dilakukan musyarawah tertutup namun belum ada hasil mufakat sehingga ada musyawarah terbuka yakni dan akan diumumkan pada Senin 19 Agustus 2024 mendatang.” terang Harpendi usai sidang pertama Ajudikasi.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.


Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI


Don`t copy text!