Portal Pantura, Tegal – Aksi Damai dukung bagi pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Mu’min dan Bima dari Calon Perseorangan atau Independen yang dikabarkan tidak lolos Verifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal pada Jumat 8 Agustus 2024 menuai proses panjang.
Bahkan dikabarkan Sabtu 9 Agustus 2024 mediasi secara tertutup antara Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), KPU ( Komisi Pemilihan Umum dan Calon Perseorangan pasangan Mu’min dan Bima tak menemui kesepakatan kedua belah pihak sehingga proses pun berlanjut gelaran Sidang Ajudikasi.
Kepada awak media H. M. Mu’min usai ikuti Sidang Ajudikasi terbuka Senin 12 Agustus 2024 di ruang lantai 2 Gedung Satpol PP Pemkab Tegal merasa dirugikan dengan adanya Aplikasi Silon dalam memverifikasi dan menyebutkan adanya 17 ribuan data ganda.
“Jelas dalam tahapan ini kami bersama tim menemukan adanya data dukung yang tak singkron sehingga memungkinkan petugas tidak bisa melakukan verfak dengan secara maksimal,” tandasnya.
Disisilain usai mendampingi Sidag Ajudikasi Elba Zuhdi Tim Kuasa Hukum pasangan calon perseorangan menegaskan bahwa permohonan sengketa berdasarkan aturan berlaku PKPU No 8 tahun 2024.
“Disini kami mempersoalkan adanya data ganda hingga sejumlah 17 ribuan selain itu pula kami juga mempersoalkan kapasitas dalam mengupload Aplikasi Silon yang bermasalah,” ungkapnya.
Sedangkan Divisi Hukum Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Ika Andreias Tuti menyampaikan bahwa pihaknya dalam menggunakan Aplikasi Silon telah sesuai prosedur dalam tahapan Pilkada 2024 bagi calon perseorangan.
“Disini terdapat data ganda hingga 17 ribu an dan kami siap bila diminta menunjukan bukti, namun demikian agar diketahui bila Aplikasi Silon merupakan Aplikasi baku yang digunakan oleh KPU RI ” tegas Ika usai gelaran Sidang Ajudikasi.
Untuk diketahui, bahwa Aplikasi SILON merupakan aplikasi kerap digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dari KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten atau Kota.
Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada pemilu dan pemilihan, salah satunya untuk mendeteksi ada kegandaan pada proses pengajuan dukungan dari pasangan calon (paslon) perseorangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi mengatakan, sidang ajudikasi bakal paslon perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal H Muhammad Mumin dan Bima Eka Sakti merupakan pembacaan pokok dan jawaban termohon.
“Jadi sidang dilanjutkan besok. dan nanti kita lanjutkan sidang ajudikasi ini dengan agenda pembuktian. Hari ini kita bacakan saja agenda pertama dan akan berlanjut ” ujar Ketua Bawaslu.
Dirinya juga menyampaikan meski terjadi Sidang Ajudikasi untuk tahapan Pilkada 2024 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan berjalan terus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Sidang sengketa Ajudikasi oleh Bawaslu Kabupaten Tegal sebelumnya dilakukan musyarawah tertutup namun belum ada hasil mufakat sehingga ada musyawarah terbuka yakni sidang Ajudikasi dan akan diumumkan pada Senin 19 Agustus 2024 mendatang.” terang Harpendi usai sidang pertama Ajudikasi.***