Menu

Mode Gelap
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Brebes Januari 2025 Info Terbaru Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer di Tahun 2025 Pendamping Desa Naik Kelas Jadi PPPK? TMMD Sengkuyung III 2025 Akan Digelar di Desa Karangjongkeng, Fokus pada Infrastruktur Jalan dan Air Bersih Pedagang Nasi Padang di Brebes Nekat Produksi Tembakau Sintetis Akibat Terlilit Utang

News Plus

Calon Independen Telan Pil Pahit Usai Bawaslu Kabupaten Tegal Umumkan Putusan Sidang

Avatar photobadge-check


					Calon Independen Telan Pil Pahit Usai Bawaslu Kabupaten Tegal Umumkan Putusan Sidang Perbesar

Portal Pantura, Tegal – Pasangan Bakal calon / perseorangan pemikihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tegal yakni HM. dan Bima Eka Sakti harus menelan pil pahit dalam proses tahapan 2024.

Hal ini terungkap saat sidang terbuka musyawarah penyelesaian sengketa  pemilihan bakal calon Bupati Tegal oleh Bawaslu dengan keputusan bahwa bakal calon pasangan M. dan Bima Eka Sakti tidak lolos tahapan 2024.

Disebutkan dalam sidang terbuka di ruang rapat lantai satu gedung Satpol PP Kabupaten Tegal diantaranya ditemukan melalui aplikasi Silon adanya daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) serta daftar ganda.

Selain itu disebutkansalah satu kandidat Bima Eka Sakti mencabut berkas sengketa pada 14 Agustus 2024  disampaikan secara tertulis ke Bawaslu Kabupaten Tegal.

iklan
iklan

Dijelaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Haroendi Dwi Pratiwi bila dan Bima Eka Sakti calon perseorangan akan ikut berkompetisi pada perekrutan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal tanpa partai politik sebagai medium  atau atas nama diri sendiri.

Dijelaskan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang   mengatur bahwa calon diharuskan menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk memiliki hak pilih, atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah tersebut.

Sebelumnya pasangan perseorangan ini sempat menggelar aksi damai di kantor Bawaslu Kabupaten Tegal dan meminta Bawaslu untuk bertindak terkait adanya putusan hasil KPU Kabupaten Tegal yang menyatakan pasangan tersebut tidak lolos proses tahapan lanjutan.

Bahkan calon perseorangan dan Bima Eka Sakti dalam aksi damai kala itu meminta Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Tegal gelar sidang musyawarah secara tertutup tapi sayang tak menemui kesepakatan dan berlanjut sidang terbuka di Ruang Rapat Gedung Satpol PP sejak 12 -19 Agustus 2024.

Dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa Senin 19/8/2024  disebutkan bahwa Bakal Calon dari Pasangan lanjutnya  tidak bisa mengikuti proses lanjutan tahapan 2024 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tegal.

“Selain temuan di Aplikasi Silon juga ada surat tertulis yang dikirmkan salah satu pasangan ke Bawaslu bila dirinya telah mencabut berkas sengketa, 14 Aguatua 2024 dan ini juga jadi faktor gagalnya calon untuk ikut perhelatan 2024″ ujar Harpendi.

Menyikapi hasil sidang musyawarah penyelesaian sengketa, Kuasa Hukum dari calon perseorangan Elba Zuhdi, ini menjadi catatan adanya pasangan perseorangan ini mendaftar melalui jalur adalah wujud dari keresahan masyarakat merasa jenuh akan peta politik serta pembangunan di Kabupaten Tegal yang monoton.

“Sidang ini bukti bila masyarakat punya kesempatan mengikuti dari non partai meski situasinya sangat sulit dan persengketaan ini menjadi edukasi bagi masyarakat sebagai perjuangan hak perseorangan ” ujar Elba.

Sedangkan Ketua Komisi Kabupaten Tegal Himawan secara singkat usai mengikuti sidang menjelaskan bahwa pihaknya yakni KPU tetap mengikuti hasil keputusan dari sidang terbuka majelis musyawarah penyelesain sengketa oleh Bawaslu.

“Semua telah dibeberkan dalam sidang dan kami KPU akan tetap menghormati putusan sidang terbuka yang dipimpin oleh Bawaslu” terang Himawan.

Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan calon independen bisa mengajukan PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara) namun ditegaskan meski demikian proses tahapan hingga pemilihan Bupati terus bergulir hingga pencoblosan pada 27 Nopember 2024 mendatang.***

Pilihan Redaksi

TMMD Sengkuyung III 2025 Akan Digelar di Desa Karangjongkeng, Fokus pada Infrastruktur Jalan dan Air Bersih

7 Januari 2025 - 15:32 WIB

YouBest dan Yayasan Relica Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Salem, Brebes  

21 Desember 2024 - 16:22 WIB

Sosialisasi AMDAL, PT Amrilys Balapulang Tegal Ingatkan Konsultan Fokus Terhadap Usulan Warga Dua Desa

21 Desember 2024 - 11:34 WIB

Festval P5 SMK Negeri 1 Adiwerna Siapkan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Industri

20 Desember 2024 - 16:26 WIB

Polres Brebes Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

20 Desember 2024 - 13:11 WIB

Ratusan personel gabungan siap amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di wilayah Kabupaten Brebes. (Foto: Humas Polres Brebes)
Trending di News Plus
Don`t copy text!