Portal Pantura, Tegal – Pasangan Bakal calon independen/ perseorangan Pilkada pemikihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tegal yakni HM. Mu’min dan Bima Eka Sakti harus menelan pil pahit dalam proses tahapan Pilkada 2024.
Hal ini terungkap saat sidang terbuka musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bakal calon Bupati Tegal oleh Bawaslu dengan keputusan bahwa bakal calon independen pasangan M. Mu’min dan Bima Eka Sakti tidak lolos tahapan Pilkada 2024.
Disebutkan dalam sidang terbuka di ruang rapat lantai satu gedung Satpol PP Kabupaten Tegal diantaranya ditemukan melalui aplikasi Silon adanya daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) serta daftar ganda.
Selain itu disebutkansalah satu kandidat independen Bima Eka Sakti mencabut berkas sengketa pada 14 Agustus 2024 disampaikan secara tertulis ke Bawaslu Kabupaten Tegal.
Dijelaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Haroendi Dwi Pratiwi bila Mu’min dan Bima Eka Sakti calon perseorangan akan ikut berkompetisi pada perekrutan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal tanpa partai politik sebagai medium atau atas nama diri sendiri.
Dijelaskan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa calon independen diharuskan menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk memiliki hak pilih, atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah tersebut.
Sebelumnya pasangan perseorangan ini sempat menggelar aksi damai di kantor Bawaslu Kabupaten Tegal dan meminta Bawaslu untuk bertindak terkait adanya putusan hasil KPU Kabupaten Tegal yang menyatakan pasangan tersebut tidak lolos proses tahapan lanjutan.
Bahkan calon perseorangan Mu’min dan Bima Eka Sakti dalam aksi damai kala itu meminta Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Tegal gelar sidang musyawarah secara tertutup tapi sayang tak menemui kesepakatan dan berlanjut sidang terbuka di Ruang Rapat Gedung Satpol PP sejak 12 -19 Agustus 2024.
Dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa Senin 19/8/2024 disebutkan bahwa Bakal Calon independen dari Pasangan Independen lanjutnya tidak bisa mengikuti proses lanjutan tahapan Pilkada 2024 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tegal.
“Selain temuan di Aplikasi Silon juga ada surat tertulis yang dikirmkan salah satu pasangan ke Bawaslu bila dirinya telah mencabut berkas sengketa, 14 Aguatua 2024 dan ini juga jadi faktor gagalnya calon independen untuk ikut perhelatan Pilkada 2024″ ujar Harpendi.
Menyikapi hasil sidang musyawarah penyelesaian sengketa, Kuasa Hukum dari calon perseorangan Elba Zuhdi, ini menjadi catatan adanya pasangan perseorangan ini mendaftar melalui jalur independen adalah wujud dari keresahan masyarakat merasa jenuh akan peta politik serta pembangunan di Kabupaten Tegal yang monoton.
“Sidang ini bukti bila masyarakat punya kesempatan mengikuti pilkada dari non partai meski situasinya sangat sulit dan persengketaan ini menjadi edukasi bagi masyarakat sebagai perjuangan hak perseorangan ” ujar Elba.
Sedangkan Ketua Komisi Kabupaten Tegal Himawan secara singkat usai mengikuti sidang menjelaskan bahwa pihaknya yakni KPU tetap mengikuti hasil keputusan dari sidang terbuka majelis musyawarah penyelesain sengketa oleh Bawaslu.
“Semua telah dibeberkan dalam sidang dan kami KPU akan tetap menghormati putusan sidang terbuka yang dipimpin oleh Bawaslu” terang Himawan.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan calon independen bisa mengajukan PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara) namun ditegaskan meski demikian proses tahapan Pilkada hingga pemilihan Bupati terus bergulir hingga pencoblosan pada 27 Nopember 2024 mendatang.***