Portal Pantura, Brebes – Pemerintah Kabupaten Brebes baru-baru ini menyerahkan dua bidang tanah sebagai hibah kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes. Tanah ini akan digunakan untuk pengembangan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Bulakamba dan Paguyangan. Acara serah terima tersebut dilakukan oleh Penjabat Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar SH MHum, kepada Kepala Kantor Kemenag Brebes, Abdul Wahab, pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Aula Kantor Kemenag Brebes.
Penyerahan hibah ini dianggap sebagai langkah penting dalam upaya meningkatkan layanan masyarakat di wilayah tersebut. Iwanuddin Iskandar dalam sambutannya menekankan bahwa hibah tanah ini harus segera dianggarkan dalam APBN untuk pengembangan dan pengelolaan yang menjadi tanggung jawab Kemenag. Dia menambahkan bahwa dengan adanya pengelolaan yang tepat, pelayanan di KUA Kecamatan Bulakamba dan Paguyangan diharapkan dapat berjalan optimal.
Dari segi administratif, Pemkab Brebes telah menyelesaikan proses pencoretan aset dari daftar inventaris barang milik daerah sebelum menyerahkannya kepada Kemenag. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada sengketa atau masalah hukum yang akan muncul di kemudian hari terkait status kepemilikan tanah tersebut.
“Kami berharap dengan adanya hibah ini, tidak akan terjadi sengketa terkait aset karena prosesnya sudah dilakukan sesuai prosedur. Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen Pemkab Brebes untuk mendukung lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Iwanuddin.
Selain itu, Iwanuddin juga mengajak semua pihak untuk terus membangun sinergi antara Pemkab Brebes dan Kemenag dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis. Menurutnya, kerjasama yang baik antar lembaga pemerintah merupakan kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal.
Sementara itu, Kepala Kemenag Brebes, Abdul Wahab, menyampaikan apresiasi atas hibah tanah yang diberikan oleh Pemkab Brebes. Dia menyatakan bahwa Kemenag akan segera memproses sertifikasi tanah tersebut agar dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami akan segera mengurus sertifikasi tanah hibah ini. Selain itu, kami juga akan mengusulkan pembiayaan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ke pusat untuk mendukung pengembangan KUA di Bulakamba dan Paguyangan,” kata Abdul Wahab.
Abdul Wahab juga menekankan bahwa KUA tidak hanya melayani urusan pernikahan, tetapi juga berbagai layanan keagamaan lainnya seperti manasik haji, sertifikasi wakaf, pengelolaan kemasjidan, serta penentuan arah kiblat. Bahkan, KUA juga dapat digunakan oleh umat non-Muslim untuk keperluan ibadah, seperti perayaan Natal, jika tidak tersedia gereja atau rumah ibadah lain di wilayah tersebut.
Menurut Abdul Wahab, hibah tanah ini memberikan kesempatan bagi Kemenag untuk mengajukan proposal pembangunan gedung baru. Dia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Kemenag Brebes mendapatkan program SBSN untuk pengembangan beberapa madrasah di Kabupaten Brebes, termasuk Madrasah Aliyah Negeri 1 Brebes, Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Brebes, dan Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Brebes.
Program ini, menurutnya, merupakan upaya pemerintah pusat untuk mendukung pengembangan lembaga keagamaan dan pendidikan di Brebes. Dia menegaskan bahwa seluruh dana untuk program ini bersumber dari pemerintah pusat dan akan digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas layanan keagamaan dan pendidikan di wilayah tersebut.