Portal Pantura, Tegal – Penangkapan warga Kecamatan Margasari terkait Obat terlarang belum lama usai kini kembali lagi muncul penangkapan 2 Warga Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal terlibat Judi Online dan Togel (Judi Nomor).
Diketahui, bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal mengamankan (2) dua orang tersangka terlibat dalam kasus Judi Togel dan Judi Online di wilayah Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 10 Agustus 2024 usai menerima laporan dari masyarakat karena resah dengan maraknya praktik perjudian Togel dan Judi Online di wilayahnya.
Dalam pesannya Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto bahwa penangkapan tersebut benar adanya dan sesuai dengan informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami dapatkan informasi dari masyarakat pasalnya merasa resah adanya praktik perjudian Togel dan Judi Online sehingga Tim diterjunkan memastikan kebenaran informasi dan berhasil mendapati pelaku sedang melakukan transaksi,” ujar AKP Suyanto.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil pula mengamankan dua orang tersangka, yaitu K bin W (48) dan M bin W (53), keduanya merupakan warga Kecamatan Margasari. dan ditangkap di lokasi yang berbeda saat melakukan aktivitas perjudian.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp. 25 juta.
Selanjutnya Sat Reskrim Polres Tegal terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal semacam ini.***