tutup / scroll untuk melanjutkan
News Plus

Selama 3 Hari, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang Gelar Jagratara 2024 Cegah Pelanggaran Orang Asing

Avatar photo
×

Selama 3 Hari, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang Gelar Jagratara 2024 Cegah Pelanggaran Orang Asing

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, – Terhitung sejak 21 Agustus – 23 Agustus 2024 Kelas I Non TPI Pemalang lakukan Operasi Pengawasan .

Operasi Pengawasan oleh Kelas 1 Non TPI Pemalang selama 3 hari dinamakan ‘JAGRATARA 2024’.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Jagratara 2024 ini memiliki tujuan yakni mencegah pelanggaran keimigrasian dan sekaligus pemberian sosialisasi aturan keimigrasian.

Operasi Pengawasan Kelas 1 Non TPI Pemalang ‘JAGRATARA 2024 selama 3 hari mulai Rabu-Jumat, 21-23 Agustus 2024 diantaranya menyasar ke sejumlah di wilayah kerja Pemalang.

Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian (Inteldakim) Kelas I Non TPI Pemalang Washono bahwa Pengawasan secara serentak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Selanjutnya pengawasan ini dengan kendali pusat dan pula memastikan penggunaan izin tinggal WNA digunakan dengan sesuai.

“Kegiatan dalam Jagratara 2024 ini juga memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan sekaligus pemberian sosialisasi aturan keimigrasian,” jelas Washono

Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian (Inteldakim) Kelas I Non TPI Pemalang Washono pada Kamis, 22 Agustus 2024 juga menjelaskan, kegiatan diawali rapat pembukaan di pimpin langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Mohammad Saffar Godam.

Pengawasan dilaksanakan secara humanis dan untuk mempersiapkan secara matang terhadap segala situasi dan kondisi.

Washono secara gamblang menjelaskan bahwa target operasi pengawasan JAGRATARA 2024 diantaranya yakni PT. Glasier Ice Bantar Bolang Pemalang didapati kewarganegaraan Thailand pemegang ijin Tinggal Kunjungan dengan indeks visa C20 dalam rangka pengecekan mesin.

“Visa telah sesuai peruntukannya di informasikan pihak akan kedatangan 4 (empat) dengan indeks visa yang sama dengan rencana kegiatan sama,” jelasnya.

PT. Charoen Phokpan Indonesia Pemalang ditemui GA dan Manajer HRD Dedy. usai pemeriksaan tidak gunakan Tenaga Kerja Asing ataupun Tamu kunjungan asing yang datang.

“Tim memberikan sosialisasi kewajiban penjamin dan pasal 72 Undang Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kewajiban melaporkan keberadaan maupun kegiatan orang asing kepada pihak ,” ujarnya.

Washono menerangkan tim bergerak menuju target selanjutnya di daerah Kabupaten yakni PT Ding cheng Xie Cai jalur Pantura Pemalang didapatkan 3 (Tiga) Tenaga Kerja Asing (TKA) pemegang Kitas Kanim Pemalang.

“Kegiatan TKA nya mengoperasikan mesin produksi laminasi bahan atau kain sepatu, berdasarkan ijin tinggal yang dimiliki dan kegiatannya telah sesuai,” terangnya.

Untuk itu Operasi Pengawasan Orang Asing ‘JAGRATARA 2024’ di tiga titik lokasi tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian. Pungkas Washono. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.


Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI


Don`t copy text!