Portal Pantura, Tegal – Terhitung sejak 21 Agustus – 23 Agustus 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang lakukan Operasi Pengawasan Orang Asing .
Operasi Pengawasan Orang Asing oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang selama 3 hari dinamakan ‘JAGRATARA 2024’.
Jagratara 2024 ini memiliki tujuan yakni mencegah pelanggaran keimigrasian dan sekaligus pemberian sosialisasi aturan keimigrasian.
Operasi Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang ‘JAGRATARA 2024 selama 3 hari mulai Rabu-Jumat, 21-23 Agustus 2024 diantaranya menyasar ke sejumlah perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang.
Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Washono bahwa Pengawasan Orang Asing secara serentak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Selanjutnya pengawasan Orang Asing ini dengan kendali pusat dan pula memastikan penggunaan izin tinggal WNA digunakan dengan sesuai.
“Kegiatan dalam Jagratara 2024 ini juga memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan sekaligus pemberian sosialisasi aturan keimigrasian,” jelas Washono
Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Washono pada Kamis, 22 Agustus 2024 juga menjelaskan, kegiatan diawali rapat pembukaan di pimpin langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Mohammad Saffar Godam.
Pengawasan dilaksanakan secara humanis dan untuk mempersiapkan secara matang terhadap segala situasi dan kondisi.
Washono secara gamblang menjelaskan bahwa target operasi pengawasan JAGRATARA 2024 diantaranya yakni Perusahaan PT. Glasier Ice Bantar Bolang Pemalang didapati Orang Asing kewarganegaraan Thailand pemegang ijin Tinggal Kunjungan dengan indeks visa C20 dalam rangka pengecekan mesin.
“Visa telah sesuai peruntukannya di informasikan pihak perusahaan akan kedatangan 4 (empat) Orang asing dengan indeks visa yang sama dengan rencana kegiatan sama,” jelasnya.
PT. Charoen Phokpan Indonesia Pemalang ditemui GA dan Manajer HRD Dedy. usai pemeriksaan tidak gunakan Tenaga Kerja Asing ataupun Tamu kunjungan asing yang datang.
“Tim memberikan sosialisasi kewajiban penjamin dan pasal 72 Undang Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kewajiban melaporkan keberadaan maupun kegiatan orang asing kepada pihak Kantor Imigrasi,” ujarnya.
Washono menerangkan tim bergerak menuju target selanjutnya di daerah Kabupaten Tegal yakni PT Ding cheng Xie Cai jalur Pantura Pemalang Tegal didapatkan 3 (Tiga) Tenaga Kerja Asing (TKA) pemegang Kitas Kanim Pemalang.
“Kegiatan TKA nya mengoperasikan mesin produksi laminasi bahan atau kain sepatu, berdasarkan ijin tinggal yang dimiliki dan kegiatannya telah sesuai,” terangnya.
Untuk itu Operasi Pengawasan Orang Asing ‘JAGRATARA 2024’ di tiga titik lokasi tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian. Pungkas Washono. ***