tutup / scroll untuk melanjutkan
News Plus

KPU Brebes Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Berikut Persyaratannya

Avatar photo
×

KPU Brebes Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Berikut Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten telah mengumumkan jadwal pendaftaran bagi Calon Kepala Daerah (Cakada) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pendaftaran resmi dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan waktu pendaftaran yang bervariasi setiap harinya.

Menurut informasi dari Ketua , Manja Lestari Damanik, pada tanggal 27 dan 28 Agustus, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir pendaftaran, yaitu tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. Seluruh kegiatan pendaftaran akan dilakukan di kantor Kabupaten .

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Calon pasangan yang berminat untuk mengikuti Pilkada Brebes 2024 diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh . Rincian persyaratan ini dapat diakses melalui situs resmi Brebes di alamat kab-brebes..go.id.

Ketua Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik menegaskan beberapa hal terkait proses pendaftaran. tidak hanya mengumumkan jadwal pendaftaran, tetapi juga menjelaskan mekanisme kedatangan para calon selama proses pendaftaran. Para calon diwajibkan untuk memberi tahu kedatangan mereka sehari sebelumnya sebagai langkah untuk menjaga ketertiban dan menghindari penumpukan pada hari pendaftaran.

Prosedur Pendaftaran dan Persyaratan Lengkap

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, Brebes mengharuskan setiap pasangan calon untuk memastikan bahwa semua berkas persyaratan sudah lengkap saat mereka datang ke kantor . Langkah ini diambil untuk menghindari kendala administratif yang bisa memperlambat proses pendaftaran.

Selain itu, para pasangan calon juga harus didampingi oleh pimpinan partai pengusung atau gabungan partai pengusung saat pendaftaran. Manja Lestari Damanik menekankan bahwa tidak akan menerima berkas pendaftaran jika pimpinan partai pengusung atau gabungan partai tidak hadir, kecuali ada pemberitahuan khusus yang disampaikan sebelumnya.

juga menetapkan aturan terkait jumlah orang yang diperbolehkan mengantar pasangan calon kepala daerah (Cabup) dan calon wakil kepala daerah (Cawabup) ke kantor KPU. Hanya 100 orang yang diizinkan sampai di gerbang kantor KPU, dan dari jumlah tersebut, hanya 15 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam kantor KPU. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan tertib dan sesuai dengan protokol keamanan yang ditetapkan.

Tujuan dan Harapan KPU Brebes

Dengan adanya pengaturan yang ketat ini, KPU Brebes berharap proses pendaftaran akan berjalan dengan lebih teratur dan lancar. Mereka juga mengingatkan kepada para calon untuk mengikuti semua aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran bersama.

KPU menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak untuk menjaga proses demokrasi ini berjalan dengan baik. Bagi masyarakat Brebes, menjadi momentum penting untuk memilih pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi daerah.

Untuk itu, KPU Brebes juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang berhak memilih, untuk terlibat aktif dalam proses demokrasi ini dengan memberikan suaranya pada mendatang. Keterlibatan aktif masyarakat tidak hanya pada hari pemungutan suara, tetapi juga dalam mengikuti perkembangan dan proses pemilihan sejak tahap pendaftaran ini hingga selesai.

Secara keseluruhan, KPU Brebes berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkada yang transparan, adil, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi. Diharapkan, di Kabupaten Brebes dapat menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas dan mampu membawa daerah menuju arah yang lebih baik.

Masyarakat dapat terus memantau perkembangan pendaftaran dan tahapan Pilkada lainnya melalui situs resmi KPU Brebes atau media informasi resmi lainnya yang telah disediakan oleh KPU.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.


Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI


Don`t copy text!