Portal Pantura, Brebes – Pemerintah Kabupaten Brebes telah mengambil langkah signifikan dalam mengelola retribusi pasar dengan meluncurkan sistem e-retribusi. Sebanyak 11 pasar di wilayah Brebes kini mengadopsi metode pembayaran digital ini, yang diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana retribusi pasar. Program ini diluncurkan oleh Penjabat Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar, SH., M.Hum., di Pasar Belakang Kodim Brebes, pada Kamis 12 September 2024.
Menurut Iwanuddin Iskandar, penerapan e-retribusi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Brebes dalam menjawab tantangan era digital.
“Pengelolaan retribusi pasar secara digital akan meminimalkan potensi kebocoran dana, sehingga setiap pemasukan dari retribusi akan tercatat dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya. Dengan sistem ini, dana retribusi dapat langsung masuk ke kas daerah tanpa perantara, sehingga risiko penyalahgunaan dapat ditekan secara signifikan.
Mengoptimalkan Teknologi dalam Pengelolaan Pasar
Langkah ini bukan sekadar mengikuti tren digitalisasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya pedagang pasar. Pasar tradisional, sebagai salah satu urat nadi perekonomian masyarakat, memerlukan pengelolaan yang lebih modern dan akuntabel. Dengan e-retribusi, para pedagang tidak lagi perlu datang ke kantor untuk membayar retribusi. Mereka dapat melakukannya secara online, cepat, dan mudah.
“Sistem ini bukan hanya inovasi, tetapi juga solusi yang lebih efisien dalam mengelola retribusi pasar. Kami berharap penerapan teknologi ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pasar rakyat,” ungkap Iwan. Ia juga menambahkan bahwa program ini akan membantu mempercepat proses digitalisasi di berbagai sektor, terutama di pasar-pasar rakyat, yang selama ini menjadi salah satu sektor vital dalam ekonomi lokal.
Menjawab Tantangan Digitalisasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa transformasi digital telah menjadi kebutuhan mendesak di berbagai sektor, termasuk di pasar tradisional. Masyarakat semakin terbiasa dengan transaksi digital, baik untuk pembayaran barang maupun jasa. Oleh karena itu, Pemkab Brebes berusaha memastikan bahwa pasar tradisional tidak tertinggal dalam tren ini.
Iwan menekankan bahwa penerapan e-retribusi akan mempercepat pengembangan pasar tradisional di Kabupaten Brebes, sekaligus mendukung penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan semua transaksi tercatat secara otomatis dalam sistem digital, penerimaan dari retribusi pasar diharapkan akan lebih optimal. “Semakin besar pendapatan dari retribusi, semakin banyak pula dana yang bisa digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas di pasar-pasar Brebes,” ujarnya.
Dukungan Bank Jateng dan Dinkopumdag
Program e-retribusi ini juga tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, salah satunya Bank Jateng, yang menyediakan perangkat pendukung berupa 22 alat Mpos untuk digunakan di 11 pasar tersebut. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes, Sumarno, SP.d., MS.i., dalam laporannya menyatakan bahwa sistem e-retribusi ini mencakup 4098 pedagang yang tersebar di 11 pasar.
“Kami mengapresiasi kerja sama dengan Bank Jateng yang telah menyediakan perangkat untuk mendukung sistem ini,” kata Sumarno. Menurutnya, penerapan sistem e-retribusi ini akan memberikan banyak manfaat, baik bagi pemerintah daerah maupun para pedagang. Dengan sistem ini, proses pembayaran retribusi menjadi lebih cepat dan efisien, sementara pemerintah dapat memantau langsung setiap pemasukan yang tercatat.
Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
Selain memberikan kemudahan bagi para pedagang, penerapan e-retribusi juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan sistem yang lebih transparan, para pedagang akan merasa lebih nyaman dan aman dalam menjalankan transaksi. Hal ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi di pasar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Ir Djoko Gunawan, MT, yang turut hadir dalam acara peluncuran tersebut, menyatakan bahwa program e-retribusi ini adalah salah satu upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Ia berharap sistem ini dapat terus dikembangkan dan diterapkan di pasar-pasar lain di Brebes. “Ini adalah langkah awal yang baik. Kami berharap ke depannya semua pasar di Brebes dapat menggunakan sistem ini,” ujarnya.
Dalam acara peluncuran ini, selain dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah dan para pedagang, juga diikuti oleh perwakilan dari Bank Indonesia Tegal dan pimpinan Bank Jateng Cabang Brebes. Para pengelola pasar Kabupaten Brebes turut hadir, baik secara langsung maupun melalui platform virtual.
Harapan untuk Pengembangan Pasar
Dengan diterapkannya sistem e-retribusi di Kabupaten Brebes, pemerintah berharap dapat menciptakan pasar yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing. Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pedagang dalam menjalankan usahanya.
Inovasi ini menjadi langkah penting dalam menghadapi tantangan ekonomi digital, di mana transaksi semakin bergeser ke arah online. Melalui langkah ini, Pemkab Brebes menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan sektor ekonomi lokal, khususnya pasar tradisional, agar dapat terus berkembang di era digital.
Sistem e-retribusi ini diharapkan dapat menjadi model bagi kabupaten-kabupaten lain dalam mengelola retribusi pasar, sekaligus menjadi contoh bagi daerah-daerah yang ingin mengadopsi teknologi untuk memperbaiki tata kelola pasar tradisional.***