tutup / scroll untuk melanjutkan
News Plus

Sadarkan Masyarakat, Polisi Grebek Sabung Ayam di Wilayah Pagerbarang

Avatar photo
×

Sadarkan Masyarakat, Polisi Grebek Sabung Ayam di Wilayah Pagerbarang

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, – Kepolisian Resor () berkomitmen untuk memberantas perjudian, terutama .

Diungkapkan Kapolres , AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, bahwa langkah konkret telah diambil melalui penangkapan pelaku perjudian.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Kasat Reskrim, AKP Suyato, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik di Pagerbarang.

Setelah penyelidikan tersebut lantaran laporan maayarakat, tim pun berhasil menangkap pelaku berinisial A Bin A pada 19 September 2024.

Dalam operasi penangkapan polisi dapat mengamankan barang bukti berupa ayam aduan, kandang, pembatas arena, tempat air, jam dinding, dan uang tunai.

Jika terbukti bersalah, pelaku tersebut dapat dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.

berharap tindakan tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian dan mendorong partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.


Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI


Don`t copy text!