Portal Pantura, Tegal – Kepolisian Resor Tegal (Polres Tegal) berkomitmen untuk memberantas perjudian, terutama sabung ayam.
Diungkapkan Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, bahwa langkah konkret telah diambil melalui penangkapan pelaku perjudian.
Kasat Reskrim, AKP Suyato, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik sabung ayam di Pagerbarang.
Setelah penyelidikan tersebut lantaran laporan maayarakat, tim Polres Tegal pun berhasil menangkap pelaku berinisial A Bin A pada 19 September 2024.
Dalam operasi penangkapan polisi dapat mengamankan barang bukti berupa ayam aduan, kandang, pembatas arena, tempat air, jam dinding, dan uang tunai.
Jika terbukti bersalah, pelaku tersebut dapat dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.
Polres Tegal berharap tindakan tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian dan mendorong partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.***