Portal Pantura, Tegal -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal telah menyelidiki dugaan fitnah melibatkan akun TikTok milik Ketua Relawan paslon nomor 1 tetapi tidak menemukan bukti pelanggaran.
Penyelidikan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan yang masuk, namun hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada tindakan yang melanggar aturan pemilu.
Bawaslu terus mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan yang mengandung pelanggaran agar proses pemilu dapat berjalan dengan transparan dan adil.
Dijelaskan berdasarkan hasil kajian pihak Bawaslu Kabupaten Tegal, laporan yang diajukan Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Nomor urut 2 terkait akun TikTok Ketua Relawan Pemenangan Paslon 01 tidak ditemukan pelanggaran pemilihan.
Dedy Kusdianto, Bawaslu menyatakan bahwa laporan yang dibuat oleh Ketua Tim Hukum paslon tersebut, tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
Dedy Kusdianto menjelaskan meskipun pelapor mengklaim adanya fitnah, Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena video yang disebarkan di TikTok sudah muncul sebelum masa kampanye dimulai.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Tegal hanya meneruskan masalah ini ke instansi yang berwenang, dan mengingat adanya potensi pelanggaran undang-undang lain.
Prihal kasus tersebut disampaikan Dedy Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal pada Selasa 8 Oktober 2024 usai kunjungannya di Gedung DPRD Kabupaten Tegal.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Paslon Nomor urut 02 kepada Bawaslu Kabupaten Tegal pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu.
Bahkan terkait jawaban akan kajian laporan tersebut dari Bawaslu tertuang pula dalam surat Pemberitahuan Status Laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu pada 5 Oktober 2024.***