tutup / scroll untuk melanjutkan
News Plus

Di Duga Fitnah, Bawaslu Kabupaten Tegal Tidak Temukan Pelanggaran Akun Tiktok Ketua Relawan

Avatar photo
×

Di Duga Fitnah, Bawaslu Kabupaten Tegal Tidak Temukan Pelanggaran Akun Tiktok Ketua Relawan

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, -Badan Pengawas Pemilu () Kabupaten telah menyelidiki dugaan fitnah  melibatkan akun TikTok milik Ketua Relawan nomor 1 tetapi tidak menemukan bukti pelanggaran.

Penyelidikan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan yang masuk, namun hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada tindakan yang melanggar aturan pemilu.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

terus mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan yang mengandung pelanggaran agar proses pemilu dapat berjalan dengan transparan dan adil.

Dijelaskan berdasarkan hasil kajian pihak Kabupaten , laporan yang diajukan Tim Hukum Pasangan Calon Nomor urut 2 terkait akun Pemenangan 01 tidak ditemukan pelanggaran pemilihan.

Dedy Kusdianto, menyatakan bahwa laporan yang dibuat oleh Ketua Tim Hukum tersebut, tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

Dedy Kusdianto menjelaskan meskipun pelapor mengklaim adanya fitnah, tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena video yang disebarkan di TikTok sudah muncul sebelum masa kampanye dimulai.

Oleh karena itu, Kabupaten hanya meneruskan masalah ini ke instansi yang berwenang, dan mengingat adanya potensi pelanggaran undang-undang lain.

Prihal kasus tersebut disampaikan Dedy Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten pada Selasa 8 Oktober 2024 usai kunjungannya di Gedung DPRD Kabupaten .

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nomor urut 02 kepada Bawaslu Kabupaten pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu.

Bahkan terkait jawaban akan kajian laporan tersebut dari Bawaslu tertuang pula dalam surat Pemberitahuan Status Laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu pada 5 Oktober 2024.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.


Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI


Don`t copy text!