tutup / scroll untuk melanjutkan
News Plus

Tiga Pemuda Terancam Hukuman 10 Tahun Hendak Tawuran Dengan Sajam Diamankan Polres Tegal Kota

Avatar photo
×

Tiga Pemuda Terancam Hukuman 10 Tahun Hendak Tawuran Dengan Sajam Diamankan Polres Tegal Kota

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, – Polres Kota, Polda Jateng, menggelar konferensi pers pada 9 Oktober 2024, untuk mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kapolres Kota, AKBP Rully Thomas, menginformasikan bahwa tiga remaja berusia 18 tahun, BG, MW, dan RR, berhasil diamankan saat melakukan patroli.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

BG ditangkap di perempatan Jalan Gatot Subroto pada 7 September 2024, sementara MW dan RR ditangkap pada 28 September 2024 di Jalan Ruslani HS I.

“Mereka kedapatan membawa celurit yang rencananya akan digunakan antar kelompok sehingga membuat keresahan masyarakat” ujar Kapolres Kota.

Selanjutnya, kepada awak media Kapolres Kota menyampaikan bahwa semua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Konferensi Pers terkait ungkap kasus yang keberhasila Polres Kota dilakukan di Loby Mapolres pada Rabu, 9 Oktober 2024 dengan dipimpin langsung Kapolres Kota AKBP Rully Thomas.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.


Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI


Don`t copy text!