Portal Pantura, Tegal – Polres Tegal Kota, Polda Jateng, menggelar konferensi pers pada 9 Oktober 2024, untuk mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas, menginformasikan bahwa tiga remaja berusia 18 tahun, BG, MW, dan RR, berhasil diamankan saat melakukan patroli.
BG ditangkap di perempatan Jalan Gatot Subroto pada 7 September 2024, sementara MW dan RR ditangkap pada 28 September 2024 di Jalan Ruslani HS I.
“Mereka kedapatan membawa celurit yang rencananya akan digunakan tawuran antar kelompok sehingga membuat keresahan masyarakat” ujar Kapolres Tegal Kota.
Selanjutnya, kepada awak media Kapolres Tegal Kota menyampaikan bahwa semua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Konferensi Pers terkait ungkap kasus yang keberhasila Polres Tegal Kota dilakukan di Loby Mapolres pada Rabu, 9 Oktober 2024 dengan dipimpin langsung Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas.***