Portal Pantura, Tegal – Polres Tegal Kota telah mengamankan tiga (3) tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dalam sebuah konferensi pers yang diadakan dua hari lalu.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas, menjelaskan bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerja keras tim Polres berdasarkan laporan dari korban dan bukti-bukti yang ada.
Tersangka pertama, MM (25) mencuri sepeda motor Yamaha NMAX dengan cara mengambil kunci kontak dari tas korban yang sedang tertidur.
Aksi pelaku mencurian sepeda motor ini terjadi pada 13 September 2024 di sebuah tempat kost di Kelurahan Pekauman Kota Tegal
Tersangka kedua, DS (29), mencuri sepeda motor Honda Beat yang terparkir di teras rumah korban pada tanggal yang sama, dengan menggunakan kunci T untuk membuka kunci.
Tersangka ketiga, RH (40), melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat yang terparkir di dalam rumah korban pada 22 Agustus 2024, menggunakan tang untuk membuka pintu rumah.
Kapolres Tegal Kota, menyatakan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Hingga saat ini dilansir dari siaran resmi Humas Polres Tegal Kota Proses hukum terhadap mereka sudah berjalan dan akan segera dilanjutkan.***