Portal Pantura, Brebes – Aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Bantarkawung berhasil mengungkap kasus perjudian domino di sebuah warung di Desa Terlaya, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes. Penggerebekan dilakukan pada Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, dengan empat orang pelaku perjudian diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di warung tersebut. Kepala Satreskrim Polres Brebes, melalui Kanit I Pidana Umum (Pidum), Ipda Arenas Bayu, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim gabungan segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Hasilnya, mereka mendapati empat orang pelaku tengah bermain domino dengan taruhan uang.
Keempat pelaku yang ditangkap di lokasi kejadian adalah AS (30), TR (50), KD (47), dan SW (28). Seluruh pelaku merupakan warga Dukuh Secang dan Dukuh Terlaya, yang masih berada dalam wilayah Desa Terlaya, Kecamatan Bantarkawung. Mereka diketahui sedang asyik bermain domino dengan uang tunai sebagai taruhan saat polisi melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp337.000, satu buku catatan yang berisi rekapan hasil taruhan, satu bolpoin merah, dan satu set kartu domino. Barang bukti ini kemudian diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Operasi penangkapan ini bermula pada Selasa siang, sekitar pukul 14.00 WIB, saat tim gabungan dari Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Brebes bersama tim Resmob Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Bantarkawung menerima laporan dari warga setempat tentang kegiatan perjudian di Desa Terlaya. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat yang langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintaian.
Saat tiba di tempat kejadian, tepatnya di sebuah warung di desa tersebut, petugas menemukan empat orang sedang bermain judi menggunakan kartu domino dengan uang sebagai taruhan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan para pelaku bersama barang bukti yang ada di meja tempat mereka bermain.
Keempat pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bantarkawung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas perjudian. Polisi menyatakan bahwa keempat orang tersebut akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman yang berat.
Polres Brebes tidak tinggal diam dalam menghadapi maraknya kasus perjudian di wilayahnya. Bripka Tri Asrori, salah satu anggota kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal, terutama perjudian, yang masih terjadi di lingkungannya. Kepolisian berharap dengan adanya partisipasi aktif dari warga, kasus-kasus perjudian dapat segera ditangani sehingga tercipta lingkungan yang aman dan tertib.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang mau melaporkan kegiatan perjudian ini. Ke depan, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Brebes,” ungkap Bripka Tri Asrori dalam keterangannya.
Selain itu, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah-wilayah yang rawan terhadap praktik perjudian. Kepolisian mengakui bahwa operasi semacam ini sangat bergantung pada kerja sama masyarakat, terutama dalam memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.
Kasus perjudian, meskipun kerap dianggap sepele oleh sebagian masyarakat, sebenarnya memiliki dampak yang serius bagi kehidupan sosial dan ekonomi warga. Perjudian dapat merusak kesejahteraan individu dan keluarga, serta memicu tindak kejahatan lainnya jika tidak segera ditangani.
Polres Brebes menyatakan bahwa mereka akan terus memerangi segala bentuk perjudian, termasuk perjudian skala kecil seperti yang terungkap di Desa Terlaya. Kepolisian mengingatkan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, sekecil apa pun, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penangkapan ini, aparat berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian yang dilarang. Mereka juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Brebes untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam praktik perjudian di wilayah tersebut.***