Portal Pantura, Kendal – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terus memperkuat upayanya dalam memberantas praktik perjudian online di wilayahnya.
Kali ini, jaringan judi online yang memanfaatkan warung internet (warnet) di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, berhasil dibongkar pada Minggu, 3 November 2024.
Dalam operasi tersebut, tiga warnet, yakni Warnet F, Warnet M, dan Warnet G, diduga menjadi tempat bagi para pelaku untuk mengakses situs-situs judi online yang telah diblokir oleh pemerintah.
Petugas kepolisian turut menangkap pemilik serta teknisi warnet-warnet tersebut, yang masing-masing diidentifikasi dengan inisial W, R, dan S.
Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, dalam keterangannya pada Jumat, 8 November 2024, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus khusus untuk mengakali pemblokiran situs-situs terlarang.
Mereka memanfaatkan perangkat lunak Virtual Private Network (VPN) di jaringan warnet, sehingga memungkinkan para pelanggan untuk mengakses situs-situs judi online yang seharusnya tidak dapat diakses dari Indonesia.
“Modus yang dilakukan cukup canggih. Dengan menginstal VPN pada jaringan mereka, akses ke situs-situs yang diblokir, termasuk situs perjudian, dapat dilakukan dengan mudah,” jelas Himawan di Mapolda Jateng.
Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang diyakini digunakan untuk mendukung akses ilegal ke situs-situs tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi komputer, monitor, modem, router, serta perangkat jaringan lainnya dari ketiga warnet yang terlibat.
Upaya penggerebekan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jawa Tengah untuk menjaga dunia digital yang aman dan bersih dari aktivitas ilegal.
Kombes Pol Himawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang menyimpang di ruang digital, terutama yang berkaitan dengan konten-konten terlarang seperti perjudian online.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online. Pengungkapan jaringan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” lanjut Himawan.
Ketiga tersangka yang telah diamankan kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang tidak ringan. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mereka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1).
Ancaman hukuman maksimal bagi ketiga tersangka adalah 10 tahun penjara dan/atau denda hingga 10 miliar rupiah.
Selain upaya hukum, polisi juga berupaya melakukan pendekatan preventif dengan menggugah kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian online.