Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang dapat merusak moral dan masa depan, khususnya bagi generasi muda.
“Judi online bukan hanya sekedar permainan, tetapi adalah kejahatan yang merusak masa depan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan berani melaporkan segala aktivitas ilegal serupa kepada pihak kepolisian,” tegas Artanto.
Ia juga mengimbau kepada para pemilik usaha warnet untuk lebih bijak dalam mengawasi pengunjung dan tidak menyediakan layanan yang mendukung akses ke situs-situs terlarang, termasuk perjudian online.
Menurutnya, keterlibatan pengelola dalam tindakan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan diri mereka sendiri, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan sekitar dan generasi muda.
Kasus ini menambah daftar panjang operasi Polda Jawa Tengah dalam upaya mereka membersihkan ruang digital di wilayahnya dari praktik-praktik ilegal, termasuk perjudian online.
Seiring dengan maraknya kasus serupa, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum di ranah digital.
Keberhasilan Polda Jawa Tengah dalam mengungkap jaringan judi online ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak tinggal diam dalam menghadapi pelanggaran hukum di dunia maya.
Dengan langkah-langkah pengawasan yang semakin intensif, diharapkan ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan bebas dari aktivitas-aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.***