Portal Pantura, Bogor – Perselisihan antara PT Bintang Makmur Logistik (BML) dan PT Astra Credit Companies (ACC) Finance terus berlanjut, melibatkan tuduhan serius yang kini menjadi perhatian hukum.
PT BML melaporkan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan perampasan unit kendaraan oleh pihak ACC Finance.
Laporan tersebut didaftarkan di Polsek Gunung Putri dan Polres Bogor dengan nomor LP: STPL/01007/B/XI/2024/SPKT/Polsek Gn. Putri/Polres Bogor dan LP: STPL/B/2180/XI/2024/SPKT/Rest.Bogor/Polda Jabar.
Hak Jawab ACC Finance
Merespons pemberitaan sebelumnya, ACC Finance melalui Riadi Prasodjo, EVP Corporate Communications, menyampaikan hak jawab mereka pada 3 Desember 2024.
Dalam pernyataan tertulisnya, Riadi menjelaskan bahwa BML adalah debitur ACC yang telah menunggak pembayaran selama 58 hari.
“ACC telah berupaya melakukan penagihan secara persuasif melalui petugas internal yang mengunjungi rumah, kantor, serta pool milik BML. Namun, tidak ada itikad baik dari debitur,” ujar Riadi.
Pada 13 November 2024, BML diwakili oleh manajer operasionalnya, Gultom, mengunjungi ACC untuk menyelesaikan masalah pembayaran.
Namun, menurut Riadi, BML gagal memenuhi komitmennya, sehingga ACC melimpahkan proses penagihan kepada Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF).
Lebih lanjut, pada 15 November 2024, PEOJF menemukan unit kendaraan BML digunakan di daerah Klapanunggal.
Unit tersebut diarahkan ke kantor ACC Cibubur untuk mediasi. Namun, kendaraan akhirnya kembali dibawa oleh pihak BML tanpa ada penyelesaian.
Pada 26 November 2024, perwakilan BML kembali menghubungi tim ACC, berjanji akan melunasi tunggakan pada 29 November 2024.
Namun hingga kini, ACC menyebut belum ada itikad baik dari pihak debitur.
Klarifikasi dari PT BML
Menanggapi hak jawab ACC, Gultom dari PT BML mengakui adanya tunggakan dua bulan.
Ia menjelaskan, kunjungannya ke ACC pada 13 November 2024 bertujuan untuk mengonfirmasi rencana pelunasan pada 29 November 2024.
“Kunjungan itu bukan untuk membayar, tetapi menyampaikan komitmen kami untuk melunasi tunggakan,” jelas Gultom.
Gultom juga menyebutkan bahwa telah ada kesepakatan dengan ACC.
Jika BML gagal melunasi pada 29 November, mereka siap mengembalikan unit kendaraan.
Namun, pada 15 November, terjadi insiden di mana pihak eksternal ACC melakukan eksekusi unit secara paksa.
“Unit kami dirampas di jalan, sopir kami diintimidasi, dan salah satu legal kami, Bona, dianiaya di dekat kantor ACC Kota Wisata,” ungkap Gultom.
Ranah Hukum
Kuasa hukum PT BML, Antony Silaban, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum terkait insiden tersebut.
“Perampasan, intimidasi, dan penganiayaan adalah ranah hukum pidana. Kami memastikan proses hukum di Polsek Gunung Putri dan Polres Bogor tetap berjalan,” tegas Antony.
Ia juga mengkritisi tindakan ACC yang dianggap tidak menghormati kesepakatan sebelumnya.
Tata Kelola ACC
ACC dalam tanggapannya mengklaim menjalankan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 29 UU Jaminan Fidusia, eksekusi dapat dilakukan jika debitur wanprestasi.
“ACC menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap operasionalnya,” ujar Riadi.***