Portal Pantura, Tegal – Kisruh Polemik dugaan Ongkos pekerja Bongkar Muat di Gudang Retail Desa Penusupan Tegal di sunat berbuntut panjang melibatkan Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal.
Sebelumnya pekerja Bongkar Muat (BM) Heru warga Penusupan ini mengaku telah merasa kecewa tercatat dari Bulan Januari-Desember 2024 upah kerja yang diterima kerap dipotong tanpa adanya kejelasan.
Mendapatkan kekecewaan, Heru yang mewakili Pekerja Bongkar Muat (BM) juga warga masyarakat Desa Penusupan Tegal mengadukan nasibnya dengan mendatangi Bravo Mawar Hijau sebagai Aktivis Lingkungan di Tegal meminta pendampingan.
Heru yang juga seorang pekerja Bongkar Muat mengisahkan bahwa selama ini bersama rekan rekan menjadi pekerja Bongkar Muat (BM) di lokasi Gudang Retail tetapi selama itu pula bekerja menurut Heru Ongkos Bongkar Muat pun tidak penuh didapat karena ada potongan.
“Terhitung sejak bekerja sebagai pekerja Bongkar Muat, kami dan rekan-rekan kerap di potongan Ongkos Bongkar Muat jadi sah saja dan saat ini Kami bersama rekan rekan pekerja mempertanyakan prihal tersebut” terang Heru koordinator Bongkar Muat.
Dijelaskan oleh Kuasa Hukum Pekerja Bongkar Muat (BM) Akhmad Syaefudin SH serta didampingi Eka Agustiawan dan Sakti Abiya H. SH dan Aktivis Bravo Mawar Hijau Tegal, Rabu 11 Desember 2024 merupakan pertemuan klarifikasi difasilitasi oleh Dinas Perindustrian Tranmigrasi dan Tenaga Kerja atau Disperinaker Kabupaten Tegal.
“Hari ini sebenarnya kami akan lakukan klarifikasi agar tidak lagi miskomunikasi terkait kasus polemik Pekerja Bongkar Muat Gudang Retail” tegas Akhmad Syaefudin usai ikuti mediasi di ruang Dinas Perundustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Namun pertemuan yang seharusnya dapat mengklarifikasi justru tak terjadi, pasalnya dari kehadiran yang berselisih justru Ketua Paguyuban BM tidak hadir meskipun perwakilan Gudang Retail dan para Pekerja Bongkar Muat telah hadir.
“Ketidakhadiran dari Ketua Paguyuban Pekerja Bongkar Muat Desa Penusupan membuat munculnya persepsi lain, jadi sebenarnya ada apa, kok tidak hadir saat mediasi terkait adanya potongan ongkos pekerja bongkar muat padahal dari perwakilan lain hadir” ungkap Kuasa Hukum Pekerja BM.
Menyikapi hal ini Akhmad Syaefudin Kuasa Hukum Pekerja Bongkar Muat (BM) mengambil langkah memberikan kesempatan melakukan klarifikasi dan mediasi tahap selanjutnya meskipun jadwal belum ditentukan.
“Kami rasa wajar ketika mereka pekerja Bongkar Muat meminta untuk mediasi pasalnya sudah hampir satu minggu lebih mereka tidak bekerja dan otomatis nafkah keluarganya pun harus tertunda” jelas Akhmad Syaefudin.
Ia berharap, Ketua Paguyuban BM di Tegal untuk hadir dalam mediasi serta klarifikasi diwaktu akan datang dengan jadwal yang belum ditentukan agar permasalahan segera selesai dan pekerja Bongkar Muat dapat bekerja kembali di Gudang Retail sepeeti sebelumnya.
Ditambahkan oleh Eka Agustiawan SH yang juga sebagai Kuasa Hukum dari pekerja BM menyampaikan Klarifikasi ini sejatinya menjadi titik terang agar kisruh polemik Pekerja Bongkar Muat di Desa Penusupan selesai dan bukan pula untuk dihindari.
“Disini nanti kita akan mendengar apa apa saja dan digunakan kemana jadi jelas tidak simpang siur, juga pekerja Bongkar Muat ini dapat kembali bekerja penuhi kebutuhan hidup, mereka ini tinggal didesa yang sama kalau memang untuk tujuan kesejahteraan pastinya tidak akan menunda penyelesaian dan berlarut larut” tegas Eka Setiawan.***