tutup / scroll untuk melanjutkan
News Plus

Dugaan Perselingkuhan: Polres Brebes Menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri , Kuasa Hukum Suskoco Minta Briptu UF Dikenakan Sanksi Berat

Avatar photo
×

Dugaan Perselingkuhan: Polres Brebes Menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri , Kuasa Hukum Suskoco Minta Briptu UF Dikenakan Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, – Gelar sidang (KEPP)  digelar pada Selasa 17 Desember 2024 untuk menangani adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Polwan Briptu UF dan warga sipil DSA.

Sidang yang dilakukan secara tertutup dengan agenda mendengarkan dari keterangan saksi, termasuk Bripka A, suami Briptu UF, yang melaporkan kejadian tersebut.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Dijelaskan , S.H., Pelapor Bripka A menerangkan bahwa ke lima saksi pihak kliennya hadir dalam sidang sementara dua saksi dari Briptu UF, yaitu DSA dan adiknya BR, tidak hadir.

menegaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan memastikan bahwa saat penggerebekan, hanya ada Briptu UF, DSA, dan anak Briptu UF yang sedang tidur di rumah.

Selanjutnya menyebutkan bahwa meskipun beberapa keterangan tidak sesuai fakta, hal tersebut tidak dijadikan pertimbangan.

Selain itu dikatakan oleh bahwa Briptu UF sebelumnya sudah pernah dijatuhi hukuman yakni dua bulan penjara Pengadilan Negeri Kota dalam kasus perselingkuhan ini.

Namun, meskipun sudah dipindahkan ke , Briptu UF kembali terlibat dalam perselingkuhan dengan DSA, akhirnya memicu penggerebekan kedua oleh Bripka A dan penggerebekan tersebut dilaporkan kliennya mengalami kekerasan.

Sidang KEPP ( ) ini akan dilanjutkan dengan putusan pada Senin, 23 Desember 2024 dan selaku berharap Briptu UF diberikan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), seperti diterapkan pada kasus serupa di Pati dan Purworejo.

Wakapolres , Kompol Dodiawan, yang memimpin sidang kode Etik, saat dikonfirmasi enggan berikan keterangan dan lebih lanjut terkait sidang tersebut, menyarankan menghubungi Kapolres untuk informasi lengkap.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.


Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI


Don`t copy text!