Portal Pantura, Brebes – Gelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) digelar Polres Brebes pada Selasa 17 Desember 2024 untuk menangani adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Polwan Briptu UF dan warga sipil DSA.
Sidang yang dilakukan secara tertutup dengan agenda mendengarkan dari keterangan saksi, termasuk Bripka A, suami Briptu UF, yang melaporkan kejadian tersebut.
Dijelaskan Suskoco, S.H., Kuasa Hukum Pelapor Bripka A menerangkan bahwa ke lima saksi pihak kliennya hadir dalam sidang sementara dua saksi dari Briptu UF, yaitu DSA dan adiknya BR, tidak hadir.
Suskoco menegaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan memastikan bahwa saat penggerebekan, hanya ada Briptu UF, DSA, dan anak Briptu UF yang sedang tidur di rumah.
Selanjutnya Suskoco menyebutkan bahwa meskipun beberapa keterangan tidak sesuai fakta, hal tersebut tidak dijadikan pertimbangan.
Selain itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Suskoco bahwa Briptu UF sebelumnya sudah pernah dijatuhi hukuman yakni dua bulan penjara Pengadilan Negeri Kota Tegal dalam kasus perselingkuhan ini.
Namun, meskipun sudah dipindahkan ke Polres Brebes, Briptu UF kembali terlibat dalam perselingkuhan dengan DSA, akhirnya memicu penggerebekan kedua oleh Bripka A dan penggerebekan tersebut dilaporkan kliennya mengalami kekerasan.
Sidang KEPP (Kode Etik Profesi Polri ) ini akan dilanjutkan dengan putusan pada Senin, 23 Desember 2024 dan Suskoco selaku kuasa hukum berharap Briptu UF diberikan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), seperti diterapkan pada kasus serupa di Pati dan Purworejo.
Wakapolres Brebes, Kompol Dodiawan, yang memimpin sidang kode Etik, saat dikonfirmasi enggan berikan keterangan dan lebih lanjut terkait sidang tersebut, menyarankan menghubungi Kapolres Brebes untuk informasi lengkap.***