Portal Pantura, – Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya atau kerap disapa Opan dalam baru-baru ini merilis bahwa jelang Nataru 2024 wilayah Bandung Jawa Barat menjadi titik peredaran Pil Koplo.
“Pil Koplo,” khususnya jenis Tramadol dan Ecymer obat-obatan ini dijual secara ilegal melalui toko-toko kosmetik tanpa izin yang sah di Bandung.
“Tim investigasi kami dalam sehari telah mendapatkan temuan sedikitnya 4 toko obat berkedok toko kosmetik melakukan penjualan bebas pil koplo jenis Tramadol maupun Ecymer tanpa adanya izin edar. “Kata Ketua Umum FW Indonesia, Mustofa Hadi Karya dalam keterangan Pers nya di Jakarta,
Menurutnya hasil investigasi menemukan sedikitnya empat toko kosmetik di kota tersebut terlibat dalam perdagangan gelap jenis obat tersebut.
Ia membeberkan, ketersediaan Pil Koplo ini pun meluas dilaporkan merupakan bagian dari jaringan yang melibatkan distributor lokal dan provinsi, sehingga berkontribusi terhadap meningkatnya penyalahgunaan zat-zat ini di kalangan remaja.
Bahkan disampaikan Ketua Umum FWJ Indonesia toko-toko ini diduga dilindungi oleh oknum dan memungkinkan distribusi obat-obatan ini terus berlanjut.
“Para penjual diidentifikasi sebagai individu memiliki hubungan kuat dengan penegak hukum dan otoritas kesehatan, sehingga menyulitkan pihak berwenang menutup operasi ini.” jelas Opan Ketua Umum FWJ Indonesia
Jelang hari Natal dan Penghujung tahun 2024 menjadi konsentrasi Kepolisian dan TNI serta masyarakat guna mengantisipasi kerawanan wilayah.
Dibeberkan Opan, bahwa berdasarkan hasil investigasi, Bandung menjadi salah satu pusaran peredaran obat-obatan tersebut yang diperjualkan melalui berkedok toko kosmetik.
Dia juga menyebut pemilik usaha ilegal itu merupakan orang yang kuat dan memiliki jaringan pengedar bukan hanya di wilayah Bandung, melainkan hingga Provinsi Jawa Barat dan bisa merambah ke Jabodetabek.
Lanjut Opan, dari data dan hasil investigasi pemilik toko-toko obat berinisal R. Bahkan ada juga yang memanggilnya B. Ironinya, jejak kartel pengedar obat jenis Tramadol dan Excymer mudah memperoleh karena jarak toko yang satu dengan toko sejeninya cukup berdekatan.
Opan Ketua FWJ Indonesia menemukan beberapa toko yang diduga kuat menjual obat keras dengan modus toko kosmetik, konter dan kelontong, bahkan para toko tersebut dengan leluasa menjual obat keras terbatas kepada semua kalangan.
Dalam rilisnya Opan menyampaikan bahwa tidak hanya satu toko yang ditelusuri tim FWJ Indonesia, akan tetapi seluruh toko kosmetik penjual pil koplo dikonfirmasi.
“Dalam hal ini tentunya pemilik maupun pengedar dapat dikenakan sanksi dimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963.
Tentang Farmasi, serta dapat djerat juga dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen, “pungkas Opan.***