tutup / scroll untuk melanjutkan
News Plus

Polemik Sengketa Tanah di Tegal Berlanjut, PN Slawi Gelar Sidang Lokasi, Lumbanraja: Bila Dirupiahkan Senilai 7 Miliar

Avatar photo
×

Polemik Sengketa Tanah di Tegal Berlanjut, PN Slawi Gelar Sidang Lokasi, Lumbanraja: Bila Dirupiahkan Senilai 7 Miliar

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura, (PN) Kabupaten gelar sidang di lokasi Jumat 10 Januari 2025 terkait gugatan perdata sengketa tanah Dukuh Pesawahan  Desa Kidul, .

Gugatan ini diajukan oleh Nenek Danuri (70) Ia mengklaim memiliki tanah seluas kisaran 1800 meter persegi dan tiba tiba tanah miliknya dibangun pabrik sepatu di tahun 2021, meski Danuri telah membayarkan pajaknya sejak 1999.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Sidang lokasi oleh PN bertujuan untuk melihat langsung objek yang jadi sengketa perdebatan antara penggugat dan para tergugat.

Namun demikian meskipun penggugat menunjukkan tanah dipermasalahkan para tergugat tidak dapat menunjukkan lokasi dimaksud.

Marlundu Lumbanraja pengacara asal Kota Bandung Kuasa Hukum penggugat, (Danuri) menegaskan bahwa telah ada  ketidaksesuaian antara Akta Jual Beli (AJB) dimiliki kliennya sejak 1999 dan AJB yang dikeluarkan pada 2021 untuk tanah yang sama.

Terkait hal ini, kuasa hukum tergugat dua, Elba, berpendapat dengan adanya bangunan di atas tanah tersebut, posisi objek sengketa sudah berubah, sehingga diperlukan ahli ukur menentukan letak tanah secara pasti.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andrik Dewantara berlangsung selama 45 menit tanpa adanya kehadiran pihak , yang menyebabkan penundaan proses sidang lebih lanjut.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.


Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI


Don`t copy text!