Portal Pantura, Tegal – Pengadilan Negeri (PN) Slawi Kabupaten Tegal gelar sidang di lokasi Jumat 10 Januari 2025 terkait gugatan perdata sengketa tanah Dukuh Pesawahan Desa Lebaksiu Kidul, Lebaksiu Tegal.
Gugatan ini diajukan oleh Nenek Danuri (70) Ia mengklaim memiliki tanah seluas kisaran 1800 meter persegi dan tiba tiba tanah miliknya dibangun pabrik sepatu PT Adonia Footwear Indonesia di tahun 2021, meski Danuri telah membayarkan pajaknya sejak 1999.
Sidang lokasi oleh PN Slawi bertujuan untuk melihat langsung objek yang jadi sengketa perdebatan antara penggugat dan para tergugat.
Namun demikian meskipun penggugat menunjukkan tanah dipermasalahkan para tergugat tidak dapat menunjukkan lokasi dimaksud.
Marlundu Lumbanraja pengacara asal Kota Bandung Kuasa Hukum penggugat, (Danuri) menegaskan bahwa telah ada ketidaksesuaian antara Akta Jual Beli (AJB) dimiliki kliennya sejak 1999 dan AJB yang dikeluarkan pada 2021 untuk tanah yang sama.
Terkait hal ini, kuasa hukum tergugat dua, Elba, berpendapat dengan adanya bangunan di atas tanah tersebut, posisi objek sengketa sudah berubah, sehingga diperlukan ahli ukur menentukan letak tanah secara pasti.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andrik Dewantara berlangsung selama 45 menit tanpa adanya kehadiran pihak PT Adonia Footwear Indonesia, yang menyebabkan penundaan proses sidang lebih lanjut.***